Indonesia menganut sistem demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah adanya keadilan yang setara di hadapan hukum (equality before the law) dan perlindungan yang sama di depan hukum (protection under the law). Dengan demikian, penegakan hukum di negara ini harus mengacu pada upaya untuk melindungi hak korban dan hak pelaku (tersangka) secara bersamaan.
Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penahanan terhadap Saudari Badai NTB telah mengemuka di media sosial, baik dari kalangan akademisi, pemerhati hukum, praktisi, maupun masyarakat di luar disiplin hukum itu sendiri. Perdebatan tersebut harus dilihat sebagai upaya dari kelompok-kelompok sosial untuk mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Terkait dengan prosedur, mekanisme, dan syarat penahanan seorang tersangka dalam sistem hukum Indonesia, aturan mengenai penahanan sudah diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) hingga ayat (5) KUHAP dan Pasal 85 Perkapolri tersebut mengatur bahwa penahanan terhadap tersangka didasarkan pada dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif.
Pertama, alasan subjektif terkait dengan Pasal 21 ayat (1), yang menyatakan bahwa perintah penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kedua, alasan objektif, di mana penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Hal ini berlaku untuk berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana dengan ancaman pidana berat.
Apa yang dilakukan oleh Polres Kota Bima dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan masuk dalam kategori alasan subjektif. Untuk dipahami, ketentuan Pasal 21 sifatnya alternatif, bukan komulatif. Oleh karena itu, jika salah satu alasan sudah terpenuhi, penahanan sudah dapat dilakukan. Bagi praktisi, pemerhati hukum, dan akademisi, hal semacam ini bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan karena prinsip dasarnya adalah bahwa sesuatu yang sudah jelas dan terang tidak perlu diperdebatkan.
Tafsiran masyarakat awam mengenai kewenangan dan hak penyidik untuk menahan tersangka, yang terkadang mengarah ke aspek politik, sah-sah saja. Namun, langkah yang diambil oleh penyidik tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan UU atau peraturan yang berlaku. Mengenai perlakuan yang berbeda-beda dalam penegakan hukum, pengalaman saya sebagai praktisi hukum menunjukkan bahwa hal tersebut bergantung pada sejauh mana suatu kasus menjadi perhatian publik dan kelompok tertentu. Selain itu, peran simbol dan tanda juga mempengaruhi percepatan atau perlambatan proses hukum, termasuk akses keadilan bagi tersangka dan kuasa hukumnya.
Sistem peradilan pidana Indonesia yang menjadi rujukan dalam prosedur penegakan hukum materiil mengadopsi mixed system, yang menggabungkan dua model:
1. Crime Control Model, yang berfokus pada pengendalian kejahatan secara efisien dengan tujuan utama untuk menekan dan mengendalikan kejahatan demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam model ini, pengendalian kejahatan lebih diutamakan daripada kebebasan individu. Asas yang berlaku di sini adalah presumption of guilt.
2. Due Process Model, yang mengutamakan perlindungan terhadap individu dari kesewenang-wenangan kekuasaan negara (polisi, jaksa, dan hakim). Dalam model ini, berlaku asas presumption of innocence.
Satu hal yang menarik untuk dicermati secara mendalam adalah tindakan penyidik Polres Kota Bima yang melakukan tes urine terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tes urine biasanya dilakukan kepada tersangka tindak pidana narkotika, karena hasil tes ini digunakan sebagai bukti dalam pembuktian tindak pidana narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Kecuali jika tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berkaitan dengan narkotika, maka tes urine dapat diterima secara logis dan sah.
Namun, dalam perspektif saya, tindakan tes urine tersebut melampaui norma, prosedur, dan mekanisme hukum yang dapat dibenarkan, karena tidak relevan dan terkesan dipaksakan untuk dilakukan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan. Penegakan hukum modern harus berlandaskan pada dua prinsip hukum, yaitu protection under the law dan equal justice under the law. Jika dua prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi adalah street justice.
Oleh: Safran, SH., MH (Lawyer Kantor Hukum Sambo Law Firm)









