Dikasih Kepercayaan Dibalas dengan Curian, Tukang Renovasi Asal Loteng Gasak Rumah Majikan Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang sedang dalam proses renovasi di wilayah Gebang Baru, Kecamatan Mataram, pada Minggu (15/6/2025). Seorang pria berinisial LAP (32), warga asal Lombok Tengah, diamankan karena diduga membawa lari sejumlah barang berharga milik pemilik rumah, yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, LAP adalah seorang tukang bangunan yang diberi kepercayaan penuh untuk menjaga dan mengawasi rumah selama proses renovasi berlangsung.

Baca Juga :  Dosen Fatepa Unram Merasa Dijolimi dan Dipolitisir: Aroma Politik di Balik Surat Sanksi Etik

“Korban melaporkan kehilangan 1 unit mesin obras, 1 kompor tanam, dan 1 tudung hisap dengan estimasi kerugian belasan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah karyawan korban sendiri yang sudah dipercaya menjaga rumah,” jelas AKP Mulyadi.

Setelah menerima laporan kehilangan, tim opsnal Polsek Mataram segera melakukan penyelidikan. Bukti-bukti dikumpulkan dan identitas pelaku berhasil dikantongi. LAP pun akhirnya ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian diketahui dijual di kawasan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti yang sempat dijual juga sudah berhasil kita sita,” tambah Kapolsek. Kini, LAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Suami Banting Tulang Di Malaysia Cari Uang, Istri di Lombok Pergi Dengan Pria Lain

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek Mulyadi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset atau properti kepada pihak lain, meskipun telah dikenal baik.

“Percayalah, namun tetap awasi. Karena kesempatan kadang bisa mendorong niat untuk berbuat kejahatan,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Berita Terbaru