Dikasih Kepercayaan Dibalas dengan Curian, Tukang Renovasi Asal Loteng Gasak Rumah Majikan Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang sedang dalam proses renovasi di wilayah Gebang Baru, Kecamatan Mataram, pada Minggu (15/6/2025). Seorang pria berinisial LAP (32), warga asal Lombok Tengah, diamankan karena diduga membawa lari sejumlah barang berharga milik pemilik rumah, yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, LAP adalah seorang tukang bangunan yang diberi kepercayaan penuh untuk menjaga dan mengawasi rumah selama proses renovasi berlangsung.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan

“Korban melaporkan kehilangan 1 unit mesin obras, 1 kompor tanam, dan 1 tudung hisap dengan estimasi kerugian belasan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah karyawan korban sendiri yang sudah dipercaya menjaga rumah,” jelas AKP Mulyadi.

Setelah menerima laporan kehilangan, tim opsnal Polsek Mataram segera melakukan penyelidikan. Bukti-bukti dikumpulkan dan identitas pelaku berhasil dikantongi. LAP pun akhirnya ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian diketahui dijual di kawasan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti yang sempat dijual juga sudah berhasil kita sita,” tambah Kapolsek. Kini, LAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Bukan COD Barang, Polisi Mataram Antar ‘Tips Anti Kejahatan’ Langsung ke Rumah Warga

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek Mulyadi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset atau properti kepada pihak lain, meskipun telah dikenal baik.

“Percayalah, namun tetap awasi. Karena kesempatan kadang bisa mendorong niat untuk berbuat kejahatan,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Berita Terbaru