Dikasih Kepercayaan Dibalas dengan Curian, Tukang Renovasi Asal Loteng Gasak Rumah Majikan Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang sedang dalam proses renovasi di wilayah Gebang Baru, Kecamatan Mataram, pada Minggu (15/6/2025). Seorang pria berinisial LAP (32), warga asal Lombok Tengah, diamankan karena diduga membawa lari sejumlah barang berharga milik pemilik rumah, yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, LAP adalah seorang tukang bangunan yang diberi kepercayaan penuh untuk menjaga dan mengawasi rumah selama proses renovasi berlangsung.

Baca Juga :  PW SEMMI NTB Laporkan Dugaan Skandal Proyek Jalan KSB Rp2,6 M: Sorot Pokja, PUPR, hingga CV Putra Bungsu

“Korban melaporkan kehilangan 1 unit mesin obras, 1 kompor tanam, dan 1 tudung hisap dengan estimasi kerugian belasan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah karyawan korban sendiri yang sudah dipercaya menjaga rumah,” jelas AKP Mulyadi.

Setelah menerima laporan kehilangan, tim opsnal Polsek Mataram segera melakukan penyelidikan. Bukti-bukti dikumpulkan dan identitas pelaku berhasil dikantongi. LAP pun akhirnya ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian diketahui dijual di kawasan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti yang sempat dijual juga sudah berhasil kita sita,” tambah Kapolsek. Kini, LAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  DPRD Dompu Tak Diam, Setiap Hari Suarakan Aspirasi dan Bongkar Masalah Publik

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek Mulyadi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset atau properti kepada pihak lain, meskipun telah dikenal baik.

“Percayalah, namun tetap awasi. Karena kesempatan kadang bisa mendorong niat untuk berbuat kejahatan,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan
Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami
APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

Defisit Rp369 Miliar, 263 Ribu Warga NTB Krisis Air: Prioritas APBD-P Dipertanyakan

Minggu, 20 September 2026 - 11:53 WIB

Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029 di NTB, Bawaslu Buka Ruang Kritik: Jangan Segan Mengoreksi Kami

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Berita Terbaru