SUMBAWAPOST.com, Mataram – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang sedang dalam proses renovasi di wilayah Gebang Baru, Kecamatan Mataram, pada Minggu (15/6/2025). Seorang pria berinisial LAP (32), warga asal Lombok Tengah, diamankan karena diduga membawa lari sejumlah barang berharga milik pemilik rumah, yang tak lain adalah majikannya sendiri.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, LAP adalah seorang tukang bangunan yang diberi kepercayaan penuh untuk menjaga dan mengawasi rumah selama proses renovasi berlangsung.
“Korban melaporkan kehilangan 1 unit mesin obras, 1 kompor tanam, dan 1 tudung hisap dengan estimasi kerugian belasan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah karyawan korban sendiri yang sudah dipercaya menjaga rumah,” jelas AKP Mulyadi.
Setelah menerima laporan kehilangan, tim opsnal Polsek Mataram segera melakukan penyelidikan. Bukti-bukti dikumpulkan dan identitas pelaku berhasil dikantongi. LAP pun akhirnya ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian diketahui dijual di kawasan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti yang sempat dijual juga sudah berhasil kita sita,” tambah Kapolsek. Kini, LAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Di akhir pernyataannya, Kapolsek Mulyadi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset atau properti kepada pihak lain, meskipun telah dikenal baik.
“Percayalah, namun tetap awasi. Karena kesempatan kadang bisa mendorong niat untuk berbuat kejahatan,” tutupnya.












