Dikasih Kepercayaan Dibalas dengan Curian, Tukang Renovasi Asal Loteng Gasak Rumah Majikan Sendiri

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 03:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang sedang dalam proses renovasi di wilayah Gebang Baru, Kecamatan Mataram, pada Minggu (15/6/2025). Seorang pria berinisial LAP (32), warga asal Lombok Tengah, diamankan karena diduga membawa lari sejumlah barang berharga milik pemilik rumah, yang tak lain adalah majikannya sendiri.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, LAP adalah seorang tukang bangunan yang diberi kepercayaan penuh untuk menjaga dan mengawasi rumah selama proses renovasi berlangsung.

Baca Juga :  49 Adegan Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus di Tiga Lokasi, Polda NTB Pastikan Sesuai SOP dan Profesional

“Korban melaporkan kehilangan 1 unit mesin obras, 1 kompor tanam, dan 1 tudung hisap dengan estimasi kerugian belasan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah karyawan korban sendiri yang sudah dipercaya menjaga rumah,” jelas AKP Mulyadi.

Setelah menerima laporan kehilangan, tim opsnal Polsek Mataram segera melakukan penyelidikan. Bukti-bukti dikumpulkan dan identitas pelaku berhasil dikantongi. LAP pun akhirnya ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Barang hasil curian diketahui dijual di kawasan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Barang bukti yang sempat dijual juga sudah berhasil kita sita,” tambah Kapolsek. Kini, LAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Resiko Parkir Pinggir Jalan di Kota Bima, Satu Buah Motor Lenyap Dibawa Lari

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek Mulyadi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset atau properti kepada pihak lain, meskipun telah dikenal baik.

“Percayalah, namun tetap awasi. Karena kesempatan kadang bisa mendorong niat untuk berbuat kejahatan,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Jawab Kritik FITRA: Belanja Modal 3,4 Persen Akibat Pemotongan DAU, Target 20 Persen Dikejar di APBD-P
FITRA Bongkar APBD NTB 2026: Belanja Modal Hanya 3,4 Persen, Terendah Secara Nasional
Sekolah Swasta Tak Lagi Anak Tiri, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Siapkan 400 Sertifikasi SMK
Brang Ene Jadi Lokasi Program Wisata Kerakyatan dan Agribisnis Sapi, Pemkab Sumbawa Barat Siapkan 200 Ekor Sapi
Nekat Copet HP Demi Baju Lebaran Pacar, Remaja 16 Tahun Diamankan Warga di Lombok Timur
Pemudik Siap-Siap! Kapolda NTB Edy Murbowo Cek Langsung Kesiapan Pelabuhan Lembar Jelang Lebaran 2026
Permen Komdigi 9/2026 Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, DPRD NTB Nadirah Al-Habsyi Soroti Hak Anak dan Literasi Digital
Kapolda NTB Bukber Bareng BEM dan OKP, Ngobrol Santai Tapi Pesannya Tegas: Jaga NTB!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 01:15 WIB

Gubernur NTB Jawab Kritik FITRA: Belanja Modal 3,4 Persen Akibat Pemotongan DAU, Target 20 Persen Dikejar di APBD-P

Senin, 9 Maret 2026 - 00:51 WIB

FITRA Bongkar APBD NTB 2026: Belanja Modal Hanya 3,4 Persen, Terendah Secara Nasional

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:33 WIB

Sekolah Swasta Tak Lagi Anak Tiri, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Siapkan 400 Sertifikasi SMK

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:48 WIB

Brang Ene Jadi Lokasi Program Wisata Kerakyatan dan Agribisnis Sapi, Pemkab Sumbawa Barat Siapkan 200 Ekor Sapi

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:04 WIB

Nekat Copet HP Demi Baju Lebaran Pacar, Remaja 16 Tahun Diamankan Warga di Lombok Timur

Berita Terbaru