Dompu | SUMBAWAPOST.com- Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Baharuddin, atau akrab disapa Om Gon dari Dapil III Woja periode 2024-2029, diduga merasa risih atas pemberitaan yang memuat laporan Bupati Dompu, istri, dan pamannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Akibatnya, Om Gon memblokir nomor wartawan media ini.
Pemblokiran ini terungkap saat wartawan mencoba mengonfirmasi sejumlah program pembangunan Kabupaten Dompu, Minggu (22/2/2026). Pesan yang dikirim dari nomor utama hanya centang satu tanpa foto profil. Namun, ketika dicoba dari nomor lain pada waktu yang sama, pesan langsung centang dua, menandakan nomor utama memang diblokir.
Media ini sebelumnya terus memantau dan memberitakan sejumlah kasus yang dilaporkan ke KPK RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Dompu. Termasuk laporan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Dompu yang juga ditangani Kejati NTB.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PPP Dompu, Moh Subhan, dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan terkait pemblokiran nomor wartawan maupun pemberitaan yang menyorot laporan Bupati, istri, dan pamannya.
Terpisah, Komisaris Perusahaan Media Cipta insan media ini, Deden, menilai sikap anggota DPRD tersebut tidak terpuji dan membahayakan prinsip transparansi publik.
“Tindakan seperti ini menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi, seolah wakil rakyat menutup diri dari kontrol media,” kata Deden.
Deden menambahkan, perilaku Om Gon seperti orang gunung yang tidak pernah membaca soal demokrasi dan fungsi media.
Ia menegaskan, pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan harus segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD PPP Baharuddin, baik dari sisi aturan maupun mekanisme DPRD, termasuk memeriksa sikap dan mental.
“Selain itu, saya meminta Pimpinan DPRD NTB yang juga Ketua DPW PPP NTB segera mengevaluasi dan memberikan sanksi etik terhadap anggota yang dinilai tidak memahami transparansi, demokrasi, dan fungsi media sebagai pilar kontrol publik,” tambah Deden.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










