‘Diduga Risih Berita Bupati Dompu, Istri dan Pamannya Dilaporkan ke KPK,’ Anggota DPRD PPP Blokir Nomor Wartawan

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD PPP Dompu diduga risih berita Bupati, istri, dan pamannya dilaporkan ke KPK, memblokir nomor wartawan, menuai kritik soal transparansi.

Anggota DPRD PPP Dompu diduga risih berita Bupati, istri, dan pamannya dilaporkan ke KPK, memblokir nomor wartawan, menuai kritik soal transparansi.

Dompu | SUMBAWAPOST.com- Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Baharuddin, atau akrab disapa Om Gon dari Dapil III Woja periode 2024-2029, diduga merasa risih atas pemberitaan yang memuat laporan Bupati Dompu, istri, dan pamannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Akibatnya, Om Gon memblokir nomor wartawan media ini.

Pemblokiran ini terungkap saat wartawan mencoba mengonfirmasi sejumlah program pembangunan Kabupaten Dompu, Minggu (22/2/2026). Pesan yang dikirim dari nomor utama hanya centang satu tanpa foto profil. Namun, ketika dicoba dari nomor lain pada waktu yang sama, pesan langsung centang dua, menandakan nomor utama memang diblokir.

Media ini sebelumnya terus memantau dan memberitakan sejumlah kasus yang dilaporkan ke KPK RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Dompu. Termasuk laporan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Dompu yang juga ditangani Kejati NTB.

Baca Juga :  ‘Lombok Mendunia’, Gubernur Iqbal Sambut Langsung 37 Delegasi Internasional

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PPP Dompu, Moh Subhan, dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan terkait pemblokiran nomor wartawan maupun pemberitaan yang menyorot laporan Bupati, istri, dan pamannya.

Terpisah, Komisaris Perusahaan Media Cipta insan media ini, Deden, menilai sikap anggota DPRD tersebut tidak terpuji dan membahayakan prinsip transparansi publik.

“Tindakan seperti ini menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi, seolah wakil rakyat menutup diri dari kontrol media,” kata Deden.

Baca Juga :  Kapolres dan Ketua DPRD Dompu Pimpin Serangan ke Sarang Narkoba, Barang Bukti Menumpuk

Deden menambahkan, perilaku Om Gon seperti orang gunung yang tidak pernah membaca soal demokrasi dan fungsi media.

Ia menegaskan, pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan harus segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD PPP Baharuddin, baik dari sisi aturan maupun mekanisme DPRD, termasuk memeriksa sikap dan mental.

“Selain itu, saya meminta Pimpinan DPRD NTB yang juga Ketua DPW PPP NTB segera mengevaluasi dan memberikan sanksi etik terhadap anggota yang dinilai tidak memahami transparansi, demokrasi, dan fungsi media sebagai pilar kontrol publik,” tambah Deden.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru