Diduga Rampas Mobil dan Peras Korban, PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perusahaan jasa penagihan utang, PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F.

Kuasa hukum F, Hendrawan Saputra, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mobilnya diduga dirampas secara paksa oleh sejumlah oknum dari PT LNI, yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai tebusan.

“Mereka meminta Rp20 juta agar mobil tidak disita kembali,” ujar Hendrawan, Jum’at, 7 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi di kawasan Cakranegara. Saat itu, F tengah berada di rumah temannya dengan mobil terparkir di luar. Tujuh orang debt collector (DC) mendatanginya dan meminta F membawa mobil tersebut ke kantor CIMB Niaga.

Baca Juga :  Lewat Jalur Laut, Cara Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Wilayah Soromandi Bima

Namun, alih-alih dibawa ke bank, F justru diarahkan ke kantor PT LNI di Jalan Brawijaya.

“Klien kami dibohongi. Mereka bilang ke CIMB Niaga, tapi ternyata dibawa ke kantor LNI,” kata Hendrawan.

Di kantor tersebut, F diberitahu bahwa mobilnya akan ditarik karena tunggakan angsuran. Namun, agar kendaraan tetap bisa digunakan, F diminta membayar sejumlah uang dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Gubernur NTB Sidak Terminal Mudik, Dua Kondektur Ketahuan ‘Ngebut’ Pakai Sabu Sebelum Berangkat

Karena tidak mampu membayar, mobil akhirnya dibawa oleh para debt collector. Merasa diperas, F melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Polisi Akan Menindaklanjuti

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Kami akan segera memproses laporan ini karena kejadian seperti ini sudah sangat meresahkan,” ujar Aipda M. Chalid.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa dan menegaskan bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima
dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi
Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional
Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB
KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks
DJ Cantik di Bima Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dari Rumahnya
Tak Sekadar Jual Produk, HNI Ajak UMKM NTB Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal
Rakernas ADVOKAI 2026 Resmi Dibuka, NTB dan ADVOKAI Kolaborasi Cetak 1.000 Paralegal untuk Indonesia
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:34 WIB

Bupati Bima: Pelantikan Ketua KONI Jadi Momentum Kebangkitan Prestasi Olahraga Kabupaten Bima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:22 WIB

dr. H. Irfan Resmi Pimpin KONI Kabupaten Bima, Siap Wujudkan Bima sebagai Lumbung Atlet Berprestasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

Ketua KONI NTB Mori Hanafi Optimistis dr. H. Irfan Mampu Bawa Olahraga Bima Berprestasi di Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:08 WIB

Mori Hanafi Lantik dr. H. Irfan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima, Siap Cetak Atlet Berprestasi untuk NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:22 WIB

KUHAP Baru Jadi Sorotan di Rakernas ADVOKAI di Mataram, ICJR Pertanyakan Kewenangan Advokat yang Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru