SUMBAWAPOST.com, Mataram – Perusahaan jasa penagihan utang, PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI), dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F.
Kuasa hukum F, Hendrawan Saputra, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mobilnya diduga dirampas secara paksa oleh sejumlah oknum dari PT LNI, yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai tebusan.
“Mereka meminta Rp20 juta agar mobil tidak disita kembali,” ujar Hendrawan, Jum’at, 7 Maret 2025.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi di kawasan Cakranegara. Saat itu, F tengah berada di rumah temannya dengan mobil terparkir di luar. Tujuh orang debt collector (DC) mendatanginya dan meminta F membawa mobil tersebut ke kantor CIMB Niaga.
Namun, alih-alih dibawa ke bank, F justru diarahkan ke kantor PT LNI di Jalan Brawijaya.
“Klien kami dibohongi. Mereka bilang ke CIMB Niaga, tapi ternyata dibawa ke kantor LNI,” kata Hendrawan.
Di kantor tersebut, F diberitahu bahwa mobilnya akan ditarik karena tunggakan angsuran. Namun, agar kendaraan tetap bisa digunakan, F diminta membayar sejumlah uang dalam jumlah besar.
Karena tidak mampu membayar, mobil akhirnya dibawa oleh para debt collector. Merasa diperas, F melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Polisi Akan Menindaklanjuti
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Kami akan segera memproses laporan ini karena kejadian seperti ini sudah sangat meresahkan,” ujar Aipda M. Chalid.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa dan menegaskan bahwa praktik penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.










