Bongkar Arah Baru Kota Bima Melalui RPJMD 2025–2029: Ini 7 Jurus Sakti Man-Feri Menuju Kota Maju

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Kota Bima – Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH menghadiri Rapat Paripurna Badan Musyawarah DPRD Kota Bima, Selasa pagi (15/4), untuk menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah Kota Bima terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Dalam sambutannya, Feri menegaskan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan Kota Bima lima tahun ke depan. Ia menyebut, dokumen ini merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah yang dituangkan dalam bentuk tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas pembangunan.

“Hari ini kita membuka lembaran baru bersama. Ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan representasi harapan masyarakat Kota Bima. Tanggung jawab besar ini ada di pundak kita semua,” tegas Feri.

Baca Juga :  BEM NTB: Langkah Polda Bantu Warga Harus Jadi Contoh Nasional

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan RPJMD secara efektif. Rancangan awal ini, menurutnya, telah melalui proses partisipatif seperti orientasi, Focus Group Discussion (FGD), hingga konsultasi publik.

RPJMD 2025–2029 mengusung visi: “Terwujudnya Kota Bima yang Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”. Visi ini dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan, tujuh tujuan, dan 17 sasaran strategis. Adapun tujuh program unggulan yang akan menjadi pondasi utama pembangunan adalah:

1. Kota Bima Tentram dan Berbudaya
2. Kota Bima Cerdas dan Berdaya Saing
3. Kota Bima Good and Smart Government
4. Kota Bima Tangguh
5. Kota Bima Bersih, Nyaman, dan Asri
6. Kota Bima Terampil dan Berdaya
7. Kota Bima Inklusif

Baca Juga :  Panwaslu Asakota Sosialisasi dan Bentuk Kampung Pengawasan Partisipatif

Feri menyampaikan bahwa rancangan ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk menghasilkan nota kesepakatan. Setelah itu, dokumen akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi NTB, lalu disempurnakan menjadi rancangan akhir melalui forum lintas perangkat daerah dan Musrenbang.

“Target kita, Perda RPJMD Kota Bima 2025–2029 bisa ditetapkan paling lambat minggu keempat bulan Juni 2025,” ujarnya optimis.

Menutup sambutannya, Feri mengapresiasi DPRD dan semua pihak yang telah terlibat dalam proses perencanaan.

“Mari kita terus bergandengan tangan dan bersinergi demi mewujudkan Kota Bima yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB