SUMBAWAPOST.com, Bima Kota – Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil membongkar kasus pencurian dan penadahan handphone yang melibatkan tiga pelaku. Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Selasa, 3 Juni 2025, sejak pukul 11.30 WITA, mulai dari Kecamatan Donggo hingga wilayah Asakota, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Asakota, Iptu Mirafuddin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif terhadap sebuah handphone Oppo A60 warna biru ombak, yang diketahui sebagai barang curian.
Dipimpin AIPTU Irwansyah, Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut di tangan seorang pria berinisial RS (21), warga Desa Mpili, Kecamatan Donggo. Hasil pemeriksaan nomor IMEI menguatkan dugaan bahwa ponsel itu merupakan barang bukti dari laporan kasus pencurian.
“Dalam interogasi awal, RS mengaku membeli handphone tersebut dari SA seharga Rp1.800.000,” terang Iptu Mirafuddin. Jum’at (6/06).
Tak butuh waktu lama, tim bergerak ke rumah SA (32), warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, dan berhasil mengamankannya pada pukul 12.30 WITA. Dalam pemeriksaan, SA mengaku memperoleh ponsel itu dari seseorang bernama SU, setelah melihat postingan di Facebook atas nama akun ‘La Agun’. Transaksi dilakukan di lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, seharga Rp1.250.000.
Sekitar pukul 13.20 WITA, RS dan SA dibawa ke Mako Polsek Asakota. Penyelidikan berlanjut untuk memburu SU, yang ternyata hanya bertindak sebagai perantara atas permintaan sang kakak, HE (43), warga Kelurahan Ule.
HE akhirnya ditangkap saat sedang berada di sebuah kedai kopi depan Kampus STIE Bima. Saat diinterogasi, ia mengakui sebagai pelaku pencurian handphone di area Masjid Husnul Khatimah, Kelurahan Melayu.
“Dalam interogasi, HE mengakui telah mencuri handphone tersebut di area Masjid Husnul Khatimah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, saat pemiliknya lengah,” jelas Iptu Mirafuddin.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit handphone Oppo A60 dan tiga orang terduga pelaku: HE sebagai pencuri, SU sebagai perantara, dan SA sebagai penadah. Ketiganya dibawa ke Polsek Asakota tanpa perlawanan dan dalam kondisi sehat.
Kapolsek Asakota menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Kami terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan, termasuk penadahan dan pencurian,” tegas Iptu Mirafuddin. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli barang elektronik bekas, terutama dengan memeriksa legalitas kepemilikannya.












