Mataram| SUMBAWAPOST.com- Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB resmi menetapkan Ico Rahmawati (IR) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ico Rahmawati diketahui juga merupakan Ketua PGRI Kabupaten Bima periode 2025-2030.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, mengamankan sejumlah dokumen, serta menelusuri dua rekening khusus yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari para guru penerima tunjangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ungkap Kombes Endriadi. Jum’at (27/2/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya penyerahan sejumlah uang dari guru penerima tunjangan yang kemudian disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima saat peristiwa tersebut terjadi.
Kombes Endriadi menegaskan, para guru mengaku menyerahkan uang tersebut karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila permintaan tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., mengungkapkan temuan lain dari hasil pemeriksaan saksi terkait aliran dana tersebut.
“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka peluang adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Jika Anda ingin, saya bisa menambahkan satu paragraf penegasan prinsip praduga tak bersalah agar berita semakin kuat secara etika jurnalistik dan aman secara hukum.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










