SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Polemik pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali Menjadi Sorotan.
Pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025 disebut tidak tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.
Kondisi tersebut memicu tuntutan agar BPK segera melakukan audit Investigatif demi memastikan Transparansi penggunaan Uang Rakyat.
Desakan tersebut mengemuka setelah empat anggota DPRD NTB PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, melayangkan surat resmi kepada BPK Perwakilan NTB pada Rabu (5/8/2026).
Dalam surat itu, mereka meminta BPK melakukan Audit Investigatif terhadap pergeseran Dana BTT senilai Rp484 miliar.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Rachmat Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya menerima tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, serta Ketua DPRD Provinsi NTB.
“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,”tegas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Rachmat menegaskan, langkah empat legislator PDI Perjuangan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai hampir setengah triliun rupiah dalam LHP BPK justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP,” katanya heran.
Ia menilai selama ini BPK dikenal sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap temuan dengan nilai yang relatif kecil. Karena itu, tidak munculnya hasil audit terhadap dana BTT Rp484 miliar menjadi kejanggalan yang patut dipertanyakan.
“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.
Politisi yang telah sembilan periode menjadi anggota legislatif itu mengaku sempat menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun, jawaban yang diterimanya disebut kemudian dihapus oleh pengirim. “Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” ujarnya.
Rachmat menegaskan, apabila tidak ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dana tersebut, Fraksi PDI Perjuangan siap mengambil langkah politik dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB. “Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.
Persoalan ini bermula setelah APBD Provinsi NTB Tahun 2025 ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar.
Sekitar Rp484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut kemudian ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Selanjutnya, setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mulai menjabat pada akhir Februari 2025, diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 mengenai pergeseran anggaran APBD Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, dana BTT senilai Rp484 miliar dialihkan menjadi belanja modal untuk membiayai sejumlah program pemerintah.
Pergeseran anggaran itu juga berlangsung bersamaan dengan pengalihan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang kemudian menjadi perkara hukum yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD” dan saat ini masih bergulir di pengadilan.
Menurut Rachmat Hidayat, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama terkait mekanisme penggunaan tambahan pendapatan daerah setelah APBD ditetapkan.
Ia menjelaskan, secara umum tambahan pendapatan daerah tidak serta-merta dapat digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur. Pemanfaatannya lazim dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan bersama DPRD, kecuali terdapat ketentuan lain yang mengaturnya.
Rachmat juga mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 telah mengatur fungsi Belanja Tidak Terduga sebagai anggaran untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APBD.
Karena itu, apabila dana BTT digunakan untuk belanja modal seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, maupun program pembangunan lainnya, maka menurutnya perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. “BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,”tegas Rachmat.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB H. Ruslan Turmuzi menyampaikan bahwa tambahan pendapatan daerah yang muncul setelah APBD ditetapkan pada umumnya dimanfaatkan melalui mekanisme APBD Perubahan agar memperoleh pembahasan bersama DPRD serta pengawasan Publik.
“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?,” tandas mantan anggota DPRD NTB lima periode tersebut.
Ruslan menilai persoalan ini akan menjadi terang apabila BPK menjelaskan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada publik. “Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana,”tandasnya.
Ia menegaskan audit bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. “Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan Made Slamet menegaskan permohonan audit investigatif yang diajukan pihaknya semata-mata bertujuan memperoleh kepastian administrasi dan hukum terhadap penggunaan dana BTT tersebut.
“Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini,” kata Made Slamet.
Ia menjelaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD pada 5 Juni 2026, pihaknya mencermati dokumen tersebut dan tidak menemukan hasil audit terkait pergeseran dana BTT Rp484 miliar menjadi belanja modal.
Made Slamet menilai pergeseran anggaran yang dilakukan melalui Peraturan Gubernur perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made Slamet.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










