SUMBAWAPOST.com, Bima – Dugaan penyelewengan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Bima mulai mendapat sorotan tajam. Anggaran senilai Rp27,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima dan dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kini tengah dalam sorotan publik.
Dana tersebut diperuntukkan menunjang berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, mulai dari tahapan awal, penyusunan regulasi, pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, hingga distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, pelaksanaannya kini dipertanyakan, setelah muncul dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Ketua GMNI NTB, Al Mukmin Betika, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan serius. Ia meminta Polres Bima mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah tersebut tanpa pandang bulu.
“Saya minta kasus dugaan korupsi dana hibah ini diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada yang ditutupi. Saya juga minta Pak Kapolres jangan main-main sama kasus ini, Kalau tidak kita Lawan siap turun ke jalan,” tegas Al Mukmin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/06).
GMNI NTB menegaskan bahwa pengusutan ini penting demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di daerah. “Kalau sudah dari awal penyelenggara Pemilu bermasalah, bagaimana kita bisa percaya hasilnya nanti?,” sindir Al Mukmin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat internal KPU Bima, termasuk Sekretaris dan Bendahara, terkait dugaan penyelewengan anggaran yang dialokasikan untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
“Penyelidikan ini masih berjalan. Saat ini kami mulai memeriksa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kecamatan,” ungkap AKP Malik, Senin (23/6/2025) dalam keterangan yang diterima media ini.
Dari data yang dikantongi penyidik, terdapat total 663 anggota penyelenggara yang terdiri atas 90 orang PPK di 18 kecamatan, dan 573 orang PPS dari 191 desa. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk menelusuri apakah ada indikasi penyalahgunaan dana atau dugaan kegiatan fiktif.
“Kami sudah memeriksa dua kecamatan, dan akan lanjut ke kecamatan-kecamatan lainnya. Pemeriksaan ini penting untuk menggali kemungkinan tindak pidana korupsi,” tambah Malik.
Dana hibah yang tengah diselidiki tersebut tercatat sebesar Rp27,4 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Bima yang diberikan kepada KPU setempat guna menunjang seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari tahapan awal, penyusunan regulasi, pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, hingga distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski sejumlah pihak telah diperiksa, penyidik menegaskan bahwa saat ini belum ditemukan kesimpulan akhir mengenai unsur pidana.
“Kami belum masuk ke tahap penyidikan. Fokus kami saat ini adalah melengkapi keterangan para pihak, khususnya PPK dan PPS. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka status kasus ini akan kami tingkatkan ke penyidikan,” jelas AKP Malik.












