Bukannya Mikirin Akhirat, Seorang Nenek di Lombok Malah Kembali Berbuat Nakal, Lihat Nih Perbuatannya 

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost.com, Mataram – Seorang Nenek di Lombok Kota Mataram seharusnya mikirin akhirat, namun seakan tidak ada Kapok dan efek jera dengan pernah merasakan hidup di bui, ia kembali ditangkap Polisi karena mengulangi perbuatannya menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

Nenek berinisial A kelahiran tahun 1974 dan telah memiliki 3 cucu ini ditangkap petugas Kepolisian Polsek Mataram Polresta Mataram saat kegiatan razia yang dilakukan Polsek setempat dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.

Saat ini, Nenek warga Gomong Kota Mataram ini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram beserta barang bukti kejahatannya untuk menjalani proses hukum kembali.

“Berdasarkan data yang kita peroleh, Nenek ini sudah tiga kali ini berurusan dengan Polisi gara-gara menjual obat keras tanpa ijin edar, dan yang bersangkutan telah dua kali hidup di balik penjara lantaran kasus serupa, ”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., di ruang kerjanya Jum’at, 6 September 2024

Baca Juga :  Pembangunan RS Rabita Sape Dimulai: Era Baru Kesehatan Bima dengan Fasilitas Kelas Dunia dan Tenaga Medis Profesional

Nenek berinisial A yang tinggal di salah satu kos-kosan di wilayah Punia Kecamatan Mataram ini terbukti secara terang-terangan menyimpan dan menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar. Dari dalam kamar kost terduga pelaku ditemukan 8022 butir pil jenis Tryhexyphenidil dan 103 butir pil jenis Tramadol yang dikategorikan obat keras dan masuk kategori obat daftar G yang dilarang dijual secara bebas dan penjualannya harus dengan resep dokter.

“Saat itu Polsek Mataram sedang melaksanakan razia dengan sasaran memeriksa Kos-kosan. Saat berada di Kost Nenek tersebut Petugas mencurigai aktivitasnya dimana saat itu di kamar tersebut ada seorang laki-laki yang ternyata seorang pembeli obat tersebut, ”jelasnya.

Oleh petugas Polsek dicurigai sehingga melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan obat-obatan tersebut di dalam kamar. obat-obatan tersebut tersimpan dalam 8 botol dimana jumlah perbotol berisi 1000 butir, kemudian ada yang tersimpan di dalam Plastik dan telah terbagi-bagi terdiri dari dua strip.

Hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku mendapat barang tersebut dari bosnya dari Palembang yang diterimanya melalui paket online yang dipesankan oleh seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Ampenan. Namun orang tersebut memesan ke Palembang dan memberikan alamat terduga sebagai penerima barang.

Baca Juga :  Komit Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov NTB Tuangkan Dalam 5 Gagasan Pokok

Begitu pula dengan yang membeli, menurut terduga untuk para pembeli yang membeli dalam jumlah besar akan memesannya lewat orang dari Ampenan tersebut, kemudian mengambil barangnya, pembeli diarahkan ke alamat terduga yaitu di Kos-kosan yang berada di Lingkungan Punia tersebut.

“Barang yang ada di kos terduga tersebut sudah tiba seminggu yang lalu, namun karena belum semua habis terjual maka barang tersebut masih tersimpan namun sudah ada beberapa butir laku terjual di Mataram, ”beber Ngurah.

Kini Nenek dengan 3 cucu ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan ini Ia dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ya karena ini residivis dan berulang-ulang melakukan hal yang sama, maka tentu tuntutannya semakin berat, ”pungkasnya

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru