SUMBAWAPost, Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram terus bekerja mengumpulkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam mengusut kasus dugaa korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat ( NTB).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menyampaikan, setelah mengumpulkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Misalnya dokumen kontrak bersama pihak lain dan dokumen pembayaran akhirnya kasus dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas segera naik ke Penyidikan. Bahwa informasi awal barang tersebut disewakan namun oleh pihak penyewa tidak masuk pendapatan daerah.
“Ini masih terputus dari keterangan dari pihak penyewa pertama, kita sudah sempat undang berulang kali tapi belum hadir “, ucapnya. 17 Juli 2024
“Kita ingin mengetahui apakah disewakan kembali atau seperti apa kita belum mengetahuinya,”sambungnya.
Yogi juga menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan 3 (tiga) saksi ahli setelah itu Inspektorat dan BPK diminta untuk melakukan audit kerugian penyewaan tiga alat berat tersebut, mengingat penyewaan alat berat terjadi pada tahun 2021.
“Setelah itu kita akan lakukan kasus ini naik ke Penyidikan”, terangnya
Sebelumnya penyelidik sudah meminta klarifikasi dari pihak ketiga. Informasi yang didapatkan polisi, alat berat milik disewakan namun tidak ada pendapatan daerah dan belakangan alat tersebut tidak kembali










