SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dampak Lingkungan dan Kemasyarakatan Bisnis Tambak Udang di Tanah Bumi Gora NTB” di Kafe Meeino Working, Gomong, Mataram. Acara ini dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan aktivis muda, mahasiswa, serta pemerhati kebijakan publik. Rabu 26 Maret 2025.
Direktur ALPA NTB, Herman, SH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait keberadaan tambak udang yang kerap menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. Ia mengungkapkan temuan di salah satu tambak di Alas Barat, Sumbawa, yang menyebabkan tertutupnya Daerah Aliran Sungai (DAS). “Akibatnya, lahan warga terkikis oleh genangan air yang tak lagi mengalir ke laut,” ungkapnya.
Tambak Udang NTB Ilegal?
Lebih mengejutkan lagi, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si menyebutkan bahwa hampir semua tambak udang bermasalah.
“Hampir semua tambak udang di NTB tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Artinya, secara SOP, keberadaan tambak-tambak ini ilegal,”ungkapnya.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan akademisi Taufan, SH, yang menegaskan bahwa pembangunan tambak udang di NTB cacat hukum, ” karena tidak melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Permainan Oknum dan Dominasi Pengusaha Besar,”terangnya.
Tidak hanya itu, Kritik juga datang dari Taufik Hidayat, Ketua KNPI NTB, yang menyebut bahwa banyak oknum yang bermain dalam penerbitan izin tambak udang. Ia menyoroti bahwa mayoritas pemilik tambak berasal dari kalangan pengusaha tertentu, “sementara masyarakat sekitar justru terkena dampaknya,”katanya.
Sementara itu, aktivis senior sekaligus Ketua LSM IB PEKAT NTB, Ziat, mengungkapkan fakta mencengangkan soal keuntungan bisnis ini. Dengan luas lahan tambak mencapai 5.000 hektare di NTB, perkiraan hasil panen mencapai triliunan rupiah per siklus panen.
“Dari tambak seluas 200 hektare saja, dengan produksi rata-rata 68 ton per hektare, nilai jual udang Rp100.000/kg, maka satu hektare menghasilkan Rp6,8 miliar. Artinya, tambak 200 hektare bisa mencapai Rp1,3 triliun. Lalu, bagaimana dengan 5.000 hektare tambak yang ada di NTB? Seharusnya, PAD dari bisnis ini minimal Rp2 triliun,” jelas Ziat.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah ke mana aliran dana tersebut? Ziat juga mempertanyakan minimnya dana CSR dari perusahaan tambak untuk masyarakat sekitar. “Setidaknya ada beasiswa pendidikan bagi warga sekitar tambak, tapi itu tak pernah terdengar,” tambahnya.
Bisnis Gurita yang Tak Tersentuh?
Dugaan bahwa bisnis tambak udang di NTB dikuasai oleh elite tertentu semakin menguat. Dengan keuntungan yang fantastis, regulasi yang lemah, serta dampak sosial dan lingkungan yang nyata, apakah bisnis ini terlalu ‘kebal’ untuk disentuh hukum?
“Masyarakat menanti tindakan tegas dari pemerintah. Akankah bisnis tambak ini tetap menjadi ladang emas bagi segelintir pihak, atau ada upaya untuk memastikan bahwa kekayaan NTB dinikmati secara adil oleh warganya?,”sebut Ziat.









