Bermodal Cinta dan Sabu, Akhirnya Check-in di Sel Tahanan Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kisah cinta pasangan ini berakhir tragis. Bukan di pelaminan, tapi di balik jeruji besi. AS (46), pria asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, bersama kekasihnya EPS (28), harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah digerebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram di kawasan Karang Bagu, Cakranegara, Rabu (6/8/2025) siang.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“AS ditangkap lebih dulu di Karang Bagu. Saat melihat kedatangan petugas, ia sempat membuang sesuatu yang ternyata adalah barang bukti,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Edarkan Narkoba, Honorer di Kota Bima Dibekuk Polisi

Dari hasil interogasi singkat, petugas langsung memburu EPS yang tengah menunggu di pinggir jalan tak jauh dari lokasi penangkapan. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengusutan tak berhenti di situ. Polisi menggeledah kos-kosan mereka di Cakranegara dan menemukan barang bukti yang cukup memberatkan: sabu seberat 1,83 gram, alat isap (bong), ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi haram.

“Barang bukti ini cukup kuat untuk menjerat kedua terduga. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam,” tegas AKP Bagus Suputra.

Baca Juga :  Demi Peternak, DPRD NTB Abdul Rauf Kawal Langsung Keberangkatan Kapal Ternak di Pelabuhan Bima

Atas ulahnya, AS dan EPS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP Bagus.

 

Berita Terkait

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira
Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR
Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah
500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok
Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual
Peternak NTB Bersatu! Beef NTB Resmi Diluncurkan, Siap Buka Pasar Luas dan Wujudkan Lumbung Ternak Nasional
Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:52 WIB

Ketika Tuntutan Dan Putusan Berbeda: Pelajaran Dari Kasus Radiet/Vira

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:59 WIB

Terungkap! Ini Lokasi Tiga Koperasi Tambang di NTB yang Resmi Kantongi IPR

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:46 WIB

Temuan Mengejutkan DPRemaja 4.0: Ribuan Siswa di Lombok, Semarang dan Jakarta Terpapar Iklan Rokok Dekat Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:12 WIB

500 Anak Muda Padati TIM, The Unpopular Fest 2026 Desak Negara Lindungi Generasi dari Ancaman Rokok

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Beef NTB Siapkan Roadshow Hingga Desa, Bantu Peternak Buka Pasar Lebih Luas dan Tingkatkan Harga Jual

Berita Terbaru