Belum Sarapan, Sudah Masuk BAP: Tiga Pemuda Dompu Kena Grebek Dini Hari

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Dompu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram beserta sejumlah alat pendukung yang diamankan dari tiga terduga pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.

Petugas Satresnarkoba Polres Dompu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram beserta sejumlah alat pendukung yang diamankan dari tiga terduga pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.

SUMBAWAPOST.com| Dompu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Diwu Kalio, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial MK (24), Islam, belum/tidak bekerja, warga Kecamatan Dompu, R (27), Islam, belum/tidak bekerja, warga Kecamatan Dompu dan
MJ (21), Islam, belum/tidak bekerja, warga Kecamatan Dompu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Setelah memastikan target dan lokasi, sekitar pukul 00.50 Wita, tim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan saksi umum. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.

Baca Juga :  Ketua PMI Dompu Kurnia Ramadhan Ajak Warga Sukseskan Donor Darah 16 April di Taman Kota

Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,70 gram, terdiri dari 3 klip lepas
1 klip gulung berisi kristal bening diduga sabu, 1 kotak rokok Surya, 2 sekop dari pipet plastik, 4 bong, 1 bungkus plastik berisi beberapa klip kosong, 8 klip bekas pakai, 2 gunting, 5 korek api gas, 3 unit telepon genggam, 1 tutupan botol bong yang telah dimodifikasi.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram dan sejumlah alat pendukung. Saat ini para terduga telah kami amankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rahmadun.

Baca Juga :  Polres Dompu Memiliki Polwan Cantik Segudang Prestasi, Kini Jadi Simbol Perempuan Modern

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber peredaran narkotika tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau. Ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta peraturan terkait dalam KUHP.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus narkotika ini. Beliau juga menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB