SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengarahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat kemandirian Fiskal Daerah secara Berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, (29/9/2026) yang di Wakili Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri.
Gubernur mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih adaptif terhadap dinamika Ekonomi Masyarakat sekaligus tetap ramah terhadap Investasi dan memberikan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha.
“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, orientasi pembangunan fiskal kita arahkan untuk memperkuat kemandirian daerah secara berkeadilan,” kata Gubernur NTB, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang agar PAD dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan Ekonomi Masyarakat.
“Kebijakan ini dirancang agar PAD lebih adaptif terhadap dinamika Ekonomi Masyarakat, Ramah Investasi, serta memberikan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha,” ujarnya.
Gubernur menekankan bahwa penerimaan dari Pajak dan Retribusi Daerah harus memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak dan retribusi yang dihimpun dapat dikembalikan secara optimal dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung masyarakat bawah,” tegasnya.
Dengan perubahan regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD NTB yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut.
Ia berharap Perda yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif, Konsisten, Transparan dan Akuntabel sehingga tujuan peningkatan Pendapatan Daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Gubernur menegaskan, pengesahan Perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan NTB yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










