Lagi Peluk Sayang, Eh Digedor Polisi! Mahasiswa Dompu Gagal Romantis Karena Sabu

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, seorang pria berinisial MI (26), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan di sebuah rumah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” terang Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. kamis (29/05).

Tim yang telah melakukan pengintaian sejak pukul 17.00 WITA akhirnya bergerak cepat setelah memastikan keberadaan target. Saat digerebek, MI tengah tertidur bersama pasangannya di dalam kamar.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal Buka ‘Beauty Contest’ Jabatan, Pejabat Pemprov Siap Adu Gaya?

Untuk memastikan transparansi proses hukum, dua saksi warga masing-masing berinisial KI (34) dan FC (40) dihadirkan menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dibacakan surat perintah, dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga, namun tidak ditemukan barang bukti.

Namun secara kooperatif, MI kemudian menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas jinjing warna abu-abu di atas lemari, dan menyerahkannya langsung kepada petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 3 (tiga) klip plastik berisi kristal bening diduga sabu 1 (satu) buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi, Berat barang bukti: Bruto: 0,58 gram, Netto: 0,05 gram

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Terima Kunjungan Deputi Geoekonomi DPN RI, Bahas Status Tiga Gili

Seluruh proses penggeledahan dan penangkapan selesai sekitar pukul 20.00 WITA. Tim kemudian membawa terduga beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

MI diduga kerap melakukan aktivitas peredaran sabu di wilayah Dusun Samada, Kecamatan Manggelewa.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas, menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota di lapangan serta peran serta masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam perang melawan narkoba. Jangan pernah ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup AKP Zuharis.

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru