Bantu Jualin Motor Katanya, Dipakai Sendiri Jadinya! Polres Dompu Seret Pelaku ke Meja Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit 1C yang dipimpin oleh Kanit Pidum I Bripka Fitradin Malani, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik resmi melakukan pelimpahan Tahap Dua tersangka kasus penggelapan berinisial AN (32) ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan ini terdaftar dengan Nomor: B/1963/VI/RES.1.11./2025/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2025.

Pelimpahan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tertanggal 24 April 2025 serta berkas perkara Nomor: BP/74/V/RES.1.11./2025, tertanggal 20 Mei 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AN merupakan warga Dusun Rasanae Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia dilaporkan oleh AB (39), warga Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Kejadian bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saat AN mendatangi korban dan menawarkan bantuan untuk menjual sepeda motor (SPM) milik korban. Korban pun menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku, dengan kesepakatan harga jual Rp22 juta. Beberapa hari berselang, pelaku kembali menemui korban dan menyampaikan bahwa motor tersebut telah ditukar tambah dengan Yamaha Nmax serta uang sebesar Rp8.700.000. Namun, korban menolak kesepakatan itu.

Baca Juga :  Polres Dompu Gerebek Kampung Rawan Narkoba, 7 Terduga Pelaku Diamankan 

Tersangka lalu menawarkan untuk menjual motor Nmax tersebut, dengan janji bahwa hasil penjualannya ditambah uang tukar tambah akan diberikan sepenuhnya kepada korban. Korban menyetujui, dan tersangka pun membawa motor dan uang tersebut. Namun, bukannya menjual motor Nmax, pelaku justru menyerahkannya kepada pihak lain sebagai kompensasi atas kendaraan milik orang lain (bukan milik korban), sementara uang tukar tambah digunakan untuk keperluan pribadi. Setelah itu, tersangka menghilang tanpa mengganti kerugian korban.

Baca Juga :  AKD DPRD NTB 2024-2029 Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap Nama Ketua dan Anggota

“Proses penyidikan dilakukan secara cermat oleh Unit 1C Reskrim di bawah pimpinan Bripka Fitradin Malani, S.H., hingga akhirnya tersangka kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H. (20/06)

Unit 1C dikenal responsif dalam menangani perkara pidana umum yang merugikan masyarakat. Dengan pelimpahan ini, penyidikan dinyatakan rampung dan perkara kini masuk ke tahap penuntutan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menjual barang milik korban tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil penjualan sesuai perjanjian. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” terang AKP Zuharis.

Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Dompu. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak lain agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

 

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru