Bantu Jualin Motor Katanya, Dipakai Sendiri Jadinya! Polres Dompu Seret Pelaku ke Meja Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit 1C yang dipimpin oleh Kanit Pidum I Bripka Fitradin Malani, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik resmi melakukan pelimpahan Tahap Dua tersangka kasus penggelapan berinisial AN (32) ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan ini terdaftar dengan Nomor: B/1963/VI/RES.1.11./2025/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2025.

Pelimpahan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tertanggal 24 April 2025 serta berkas perkara Nomor: BP/74/V/RES.1.11./2025, tertanggal 20 Mei 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AN merupakan warga Dusun Rasanae Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia dilaporkan oleh AB (39), warga Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Kejadian bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saat AN mendatangi korban dan menawarkan bantuan untuk menjual sepeda motor (SPM) milik korban. Korban pun menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku, dengan kesepakatan harga jual Rp22 juta. Beberapa hari berselang, pelaku kembali menemui korban dan menyampaikan bahwa motor tersebut telah ditukar tambah dengan Yamaha Nmax serta uang sebesar Rp8.700.000. Namun, korban menolak kesepakatan itu.

Baca Juga :  Soal Dokumen Tender Proyek Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk, PUPR NTB Ngaku Tak Berani Buka Karena ‘Rahasia’

Tersangka lalu menawarkan untuk menjual motor Nmax tersebut, dengan janji bahwa hasil penjualannya ditambah uang tukar tambah akan diberikan sepenuhnya kepada korban. Korban menyetujui, dan tersangka pun membawa motor dan uang tersebut. Namun, bukannya menjual motor Nmax, pelaku justru menyerahkannya kepada pihak lain sebagai kompensasi atas kendaraan milik orang lain (bukan milik korban), sementara uang tukar tambah digunakan untuk keperluan pribadi. Setelah itu, tersangka menghilang tanpa mengganti kerugian korban.

Baca Juga :  Trio Pengedar Sabu di Dompu Ditangkap, Langsung Check-in Gratis di Hotel Prodeo Polres

“Proses penyidikan dilakukan secara cermat oleh Unit 1C Reskrim di bawah pimpinan Bripka Fitradin Malani, S.H., hingga akhirnya tersangka kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H. (20/06)

Unit 1C dikenal responsif dalam menangani perkara pidana umum yang merugikan masyarakat. Dengan pelimpahan ini, penyidikan dinyatakan rampung dan perkara kini masuk ke tahap penuntutan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menjual barang milik korban tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil penjualan sesuai perjanjian. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” terang AKP Zuharis.

Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Dompu. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak lain agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

 

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru