Bantu Jualin Motor Katanya, Dipakai Sendiri Jadinya! Polres Dompu Seret Pelaku ke Meja Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit 1C yang dipimpin oleh Kanit Pidum I Bripka Fitradin Malani, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik resmi melakukan pelimpahan Tahap Dua tersangka kasus penggelapan berinisial AN (32) ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan ini terdaftar dengan Nomor: B/1963/VI/RES.1.11./2025/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2025.

Pelimpahan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tertanggal 24 April 2025 serta berkas perkara Nomor: BP/74/V/RES.1.11./2025, tertanggal 20 Mei 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AN merupakan warga Dusun Rasanae Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia dilaporkan oleh AB (39), warga Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Kejadian bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saat AN mendatangi korban dan menawarkan bantuan untuk menjual sepeda motor (SPM) milik korban. Korban pun menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku, dengan kesepakatan harga jual Rp22 juta. Beberapa hari berselang, pelaku kembali menemui korban dan menyampaikan bahwa motor tersebut telah ditukar tambah dengan Yamaha Nmax serta uang sebesar Rp8.700.000. Namun, korban menolak kesepakatan itu.

Baca Juga :  Kunjungan Komisi I DPRD Sumbawa ke BKD NTB Ungkap Fakta Mengejutkan Soal CPNS dan PPPK 2024

Tersangka lalu menawarkan untuk menjual motor Nmax tersebut, dengan janji bahwa hasil penjualannya ditambah uang tukar tambah akan diberikan sepenuhnya kepada korban. Korban menyetujui, dan tersangka pun membawa motor dan uang tersebut. Namun, bukannya menjual motor Nmax, pelaku justru menyerahkannya kepada pihak lain sebagai kompensasi atas kendaraan milik orang lain (bukan milik korban), sementara uang tukar tambah digunakan untuk keperluan pribadi. Setelah itu, tersangka menghilang tanpa mengganti kerugian korban.

Baca Juga :  Soal Pelayanan Publik, Mabes Polri Lakukan Evaluasi di Polresta Mataram

“Proses penyidikan dilakukan secara cermat oleh Unit 1C Reskrim di bawah pimpinan Bripka Fitradin Malani, S.H., hingga akhirnya tersangka kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H. (20/06)

Unit 1C dikenal responsif dalam menangani perkara pidana umum yang merugikan masyarakat. Dengan pelimpahan ini, penyidikan dinyatakan rampung dan perkara kini masuk ke tahap penuntutan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menjual barang milik korban tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil penjualan sesuai perjanjian. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” terang AKP Zuharis.

Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Dompu. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak lain agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

 

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru