Bantu Jualin Motor Katanya, Dipakai Sendiri Jadinya! Polres Dompu Seret Pelaku ke Meja Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit 1C yang dipimpin oleh Kanit Pidum I Bripka Fitradin Malani, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik resmi melakukan pelimpahan Tahap Dua tersangka kasus penggelapan berinisial AN (32) ke Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan ini terdaftar dengan Nomor: B/1963/VI/RES.1.11./2025/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2025.

Pelimpahan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tertanggal 24 April 2025 serta berkas perkara Nomor: BP/74/V/RES.1.11./2025, tertanggal 20 Mei 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AN merupakan warga Dusun Rasanae Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia dilaporkan oleh AB (39), warga Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Kejadian bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saat AN mendatangi korban dan menawarkan bantuan untuk menjual sepeda motor (SPM) milik korban. Korban pun menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku, dengan kesepakatan harga jual Rp22 juta. Beberapa hari berselang, pelaku kembali menemui korban dan menyampaikan bahwa motor tersebut telah ditukar tambah dengan Yamaha Nmax serta uang sebesar Rp8.700.000. Namun, korban menolak kesepakatan itu.

Baca Juga :  Miris, Gubernur NTB Ungkap Banyak Pecandu Narkoba Berasal dari Keluarga Pejabat

Tersangka lalu menawarkan untuk menjual motor Nmax tersebut, dengan janji bahwa hasil penjualannya ditambah uang tukar tambah akan diberikan sepenuhnya kepada korban. Korban menyetujui, dan tersangka pun membawa motor dan uang tersebut. Namun, bukannya menjual motor Nmax, pelaku justru menyerahkannya kepada pihak lain sebagai kompensasi atas kendaraan milik orang lain (bukan milik korban), sementara uang tukar tambah digunakan untuk keperluan pribadi. Setelah itu, tersangka menghilang tanpa mengganti kerugian korban.

Baca Juga :  KEJAM! Debt Collector Bertindak Bak Preman, Warga Ketakutan, Forum Rakyat NTB Murka

“Proses penyidikan dilakukan secara cermat oleh Unit 1C Reskrim di bawah pimpinan Bripka Fitradin Malani, S.H., hingga akhirnya tersangka kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H. (20/06)

Unit 1C dikenal responsif dalam menangani perkara pidana umum yang merugikan masyarakat. Dengan pelimpahan ini, penyidikan dinyatakan rampung dan perkara kini masuk ke tahap penuntutan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menjual barang milik korban tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil penjualan sesuai perjanjian. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” terang AKP Zuharis.

Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Dompu. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak lain agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

 

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru