Baku Hantam Cewek-Cewek Cantik Ini Berakhir Pelukan, Kapolres Bima Kota: Tenang, Ada RJ

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Penanganan perkara oleh Polres Bima Kota tidak semata-mata dilakukan melalui jalur penegakan hukum formal, tetapi juga dengan memperhatikan pendekatan humanis melalui Restorative Justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Pada Kamis, 15 Mei 2025, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memfasilitasi pertemuan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan. Kasus tersebut melibatkan dua perempuan, yakni Uswatun Hasanah alias Badai NTB dan Rara.

Suasana pertemuan berlangsung santai di Uma Lengge Tatag Trawang Tungga, Polres Bima Kota. Turut hadir dalam kesempatan tersebut keluarga korban dan tersangka, serta tokoh masyarakat dan pemuda dari Desa Ngali dan Wora.

Kapolres Bima Kota menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. “Ada permohonan restorative justice dan pencabutan laporan oleh korban. Ada surat perdamaian kedua belah pihak dan diserahkan ke Polres Bima Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda NTB Tanggapi Desakan Badko HMI Bali-Nusra Soal Hilangnya Kifen, Pencarian Terus Dilakukan

Selain itu, pihaknya juga menerima surat pernyataan dari tokoh agama dan pemuda dari Desa Ngali dan Wora. Kapolres menegaskan bahwa RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. “Meskipun ada permohonan RJ, tidak serta merta dikabulkan, namun dipelajari. Demi asas ketelitian. Jangan sampai ada pihak yang tidak puas,” terangnya.

Untuk memastikan kelayakan permohonan tersebut, Polres Bima Kota menggelar gelar perkara khusus. “Apa yang jadi keinginan kedua belah pihak dapat kami penuhi. Polres Bima Kota melakukannya sesuai prosedur dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga :  Drama Curanmor di Mataram: Tersangka ‘Latihan’ 14 Adegan Layaknya Syuting Sinetron

“Bantu kami dalam mewujudkan polisi sebagai pelayan masyarakat,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan agar perdamaian yang telah disepakati dapat dijaga oleh kedua belah pihak. Menurutnya, RJ bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Proses RJ yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Penasehat Hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses restorative justice ini. “Baik Polres Bima Kota, tokoh masyarakat, maupun pemuda Desa Ngali dan Wora, semuanya telah berperan aktif. Proses RJ dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

 

Berita Terkait

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’
Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah
Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki
Ketua FKMHB Ungkap Indikasi Error in Objecto Aset Serasuba, DPRD Bima Sebut Tanah Bukan Milik Pemkot
Pria Asal Sumenep Madura, Abul Chair Resmi Jadi Sekda NTB, Iqbal Ungkap Proses Panjang di Balik Layar
Surati Menteri ESDM, Badko HMI Bali-Nusra Tolak Ekspor PT AMNT: Hilirisasi Jangan Dipermainkan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?

Jumat, 10 April 2026 - 17:01 WIB

Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima

Jumat, 10 April 2026 - 09:58 WIB

Sekda NTB dari Madura, Bukan Putra Daerah-Iqbal Tuntut Pejabat Kerja ‘Extraordinary’

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Daftar Lengkap Pejabat NTB Beserta Posisi yang Dilantik Iqbal: 6 Bulan Jadi ‘Tiket’ Bertahan atau Angkat Kaki

Berita Terbaru