SUMBAWAPOST.com, Bima – Penanganan perkara oleh Polres Bima Kota tidak semata-mata dilakukan melalui jalur penegakan hukum formal, tetapi juga dengan memperhatikan pendekatan humanis melalui Restorative Justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memfasilitasi pertemuan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan. Kasus tersebut melibatkan dua perempuan, yakni Uswatun Hasanah alias Badai NTB dan Rara.
Suasana pertemuan berlangsung santai di Uma Lengge Tatag Trawang Tungga, Polres Bima Kota. Turut hadir dalam kesempatan tersebut keluarga korban dan tersangka, serta tokoh masyarakat dan pemuda dari Desa Ngali dan Wora.
Kapolres Bima Kota menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. “Ada permohonan restorative justice dan pencabutan laporan oleh korban. Ada surat perdamaian kedua belah pihak dan diserahkan ke Polres Bima Kota,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima surat pernyataan dari tokoh agama dan pemuda dari Desa Ngali dan Wora. Kapolres menegaskan bahwa RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. “Meskipun ada permohonan RJ, tidak serta merta dikabulkan, namun dipelajari. Demi asas ketelitian. Jangan sampai ada pihak yang tidak puas,” terangnya.
Untuk memastikan kelayakan permohonan tersebut, Polres Bima Kota menggelar gelar perkara khusus. “Apa yang jadi keinginan kedua belah pihak dapat kami penuhi. Polres Bima Kota melakukannya sesuai prosedur dan profesional,” ujarnya.
“Bantu kami dalam mewujudkan polisi sebagai pelayan masyarakat,” tambah Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan agar perdamaian yang telah disepakati dapat dijaga oleh kedua belah pihak. Menurutnya, RJ bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Proses RJ yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Penasehat Hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses restorative justice ini. “Baik Polres Bima Kota, tokoh masyarakat, maupun pemuda Desa Ngali dan Wora, semuanya telah berperan aktif. Proses RJ dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya.










