Baku Hantam Cewek-Cewek Cantik Ini Berakhir Pelukan, Kapolres Bima Kota: Tenang, Ada RJ

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Penanganan perkara oleh Polres Bima Kota tidak semata-mata dilakukan melalui jalur penegakan hukum formal, tetapi juga dengan memperhatikan pendekatan humanis melalui Restorative Justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Pada Kamis, 15 Mei 2025, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memfasilitasi pertemuan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan. Kasus tersebut melibatkan dua perempuan, yakni Uswatun Hasanah alias Badai NTB dan Rara.

Suasana pertemuan berlangsung santai di Uma Lengge Tatag Trawang Tungga, Polres Bima Kota. Turut hadir dalam kesempatan tersebut keluarga korban dan tersangka, serta tokoh masyarakat dan pemuda dari Desa Ngali dan Wora.

Kapolres Bima Kota menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. “Ada permohonan restorative justice dan pencabutan laporan oleh korban. Ada surat perdamaian kedua belah pihak dan diserahkan ke Polres Bima Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Kohati PB HMI Mengajak Perempuan NTB Jadi Pemilih Cerdas, Ini Pesan KPU NTB Hilman

Selain itu, pihaknya juga menerima surat pernyataan dari tokoh agama dan pemuda dari Desa Ngali dan Wora. Kapolres menegaskan bahwa RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. “Meskipun ada permohonan RJ, tidak serta merta dikabulkan, namun dipelajari. Demi asas ketelitian. Jangan sampai ada pihak yang tidak puas,” terangnya.

Untuk memastikan kelayakan permohonan tersebut, Polres Bima Kota menggelar gelar perkara khusus. “Apa yang jadi keinginan kedua belah pihak dapat kami penuhi. Polres Bima Kota melakukannya sesuai prosedur dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga :  Umi Dinda Jadi Kapten BKOW NTB, Miq Iqbal Ingatkan Ini Bukan Tempat Arisan, Tapi Garda Terdepan

“Bantu kami dalam mewujudkan polisi sebagai pelayan masyarakat,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan agar perdamaian yang telah disepakati dapat dijaga oleh kedua belah pihak. Menurutnya, RJ bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Proses RJ yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Penasehat Hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses restorative justice ini. “Baik Polres Bima Kota, tokoh masyarakat, maupun pemuda Desa Ngali dan Wora, semuanya telah berperan aktif. Proses RJ dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB