Baku Hantam Cewek-Cewek Cantik Ini Berakhir Pelukan, Kapolres Bima Kota: Tenang, Ada RJ

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Penanganan perkara oleh Polres Bima Kota tidak semata-mata dilakukan melalui jalur penegakan hukum formal, tetapi juga dengan memperhatikan pendekatan humanis melalui Restorative Justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Pada Kamis, 15 Mei 2025, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memfasilitasi pertemuan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan. Kasus tersebut melibatkan dua perempuan, yakni Uswatun Hasanah alias Badai NTB dan Rara.

Suasana pertemuan berlangsung santai di Uma Lengge Tatag Trawang Tungga, Polres Bima Kota. Turut hadir dalam kesempatan tersebut keluarga korban dan tersangka, serta tokoh masyarakat dan pemuda dari Desa Ngali dan Wora.

Kapolres Bima Kota menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. “Ada permohonan restorative justice dan pencabutan laporan oleh korban. Ada surat perdamaian kedua belah pihak dan diserahkan ke Polres Bima Kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Bima Krisis Data! DPRD Lila Bongkar Potensi Mata Air Terlantar dan Sinyal Mati di Desa Saat Pansus RTRW

Selain itu, pihaknya juga menerima surat pernyataan dari tokoh agama dan pemuda dari Desa Ngali dan Wora. Kapolres menegaskan bahwa RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. “Meskipun ada permohonan RJ, tidak serta merta dikabulkan, namun dipelajari. Demi asas ketelitian. Jangan sampai ada pihak yang tidak puas,” terangnya.

Untuk memastikan kelayakan permohonan tersebut, Polres Bima Kota menggelar gelar perkara khusus. “Apa yang jadi keinginan kedua belah pihak dapat kami penuhi. Polres Bima Kota melakukannya sesuai prosedur dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga :  QRIS atau ‘Krisis’? Bunda Sinta Ajak Saudagar Muslimah NTB Melek Dompet, UMKM Wajib Main Cerdas

“Bantu kami dalam mewujudkan polisi sebagai pelayan masyarakat,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan agar perdamaian yang telah disepakati dapat dijaga oleh kedua belah pihak. Menurutnya, RJ bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Proses RJ yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Penasehat Hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses restorative justice ini. “Baik Polres Bima Kota, tokoh masyarakat, maupun pemuda Desa Ngali dan Wora, semuanya telah berperan aktif. Proses RJ dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

 

Berita Terkait

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan
Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB
Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya
DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar
PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan
Ketua DPRD Isvie Rupaeda: Kebangkitan Nasional Jangan Berhenti Jadi Seremoni, NTB Harus Bangkit dari Kemiskinan hingga Krisis Moral
Menteri Ara Puji Terobosan BSN di NTB, Kredit Rumah Kini Lebih Berpihak ke Rakyat Kecil
Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:10 WIB

Ketua Badko HMI Bali-Nusra Sentil Fenomena Banjir Pujian untuk Sari Yuliati: Rakyat NTB Butuh Bukti, Bukan Sekadar Tepuk Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:30 WIB

Ketua DPRD Isvie Pasang Badan untuk Sari Yuliati: Jangan Hapus Jejak Pengabdian yang Sudah Dirasakan Rakyat NTB

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:49 WIB

Brigpol Anhar Disanksi karena Terbukti Telantarkan Istri, Bupati Bima Dinilai Melindungi Ajudannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:45 WIB

DPRD NTB Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Potensi PAD Bertambah Rp160 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:03 WIB

PBB NTB Datangi KPU, Dinamika Kepengurusan hingga Aturan Baru Pemilu 2029 Jadi Sorotan

Berita Terbaru