Badai Internal KAMMI Makin Keras, PD Mataram Surati Pusat, Tuduh Ketua Umum Langgar Konstitusi

Avatar

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Gejolak internal melanda tubuh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Pengurus Daerah (PD) KAMMI Mataram resmi melayangkan surat protes kepada Pengurus Pusat (PP) KAMMI atas keputusan Ketua Umum, Ahmad Jundi Khalfatullah, yang dianggap inkonstitusional. Surat tersebut dikirim pada Senin (18/8/2025).

Ketua Umum PD KAMMI Mataram, Hamzan Watoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menutup mata atas dugaan pelanggaran aturan organisasi, khususnya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurutnya, keputusan Ketua Umum PP KAMMI yang memecat Sekretaris Jenderal, Muhammad Amri Akbar, secara sepihak tanpa alasan jelas adalah tindakan keliru dan cacat prosedur.

“Pemecatan Sekjen tanpa dasar yang jelas jelas-jelas bertentangan dengan AD/ART. Ini bukan sekadar keputusan salah kaprah, tapi juga berpotensi merusak marwah organisasi,” tegas Hamzan.

Baca Juga :  'Tidak Benar' Ada Gangster Motor di Kota Mataram, Polisi Minta Masyarakat Cerdas Bermedsos

Melalui surat resmi bernomor 015/PB/KU-i/16.PD-1/KAMMI/2025, PD KAMMI Mataram menilai SK pemecatan Sekjen tidak memiliki legitimasi. Hamzan juga menambahkan, hingga kini tidak ada catatan pelanggaran yang dilakukan Sekjen, sehingga keputusan Ketua Umum menimbulkan tanda tanya besar.

“Tugas mengurus organisasi bukan soal selera pribadi, tapi soal taat aturan. Kalau tidak, yang rusak bukan hanya satu orang, tapi kepercayaan seluruh kader,” ujar Hamzan.

Dalam surat protesnya, PD KAMMI Mataram mengajukan tiga tuntutan utama kepada PP KAMMI:

  1. Mengevaluasi dan membatalkan semua keputusan Ketua Umum yang diambil selama masa skorsing.
  2. Menyatakan SK Nomor 078/SK/KU-i/KAMMI/V/2025 tentang pemecatan Sekjen batal demi hukum.
  3. Mengambil langkah penyelesaian sebelum 31 Agustus 2025, atau PD KAMMI Mataram akan mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ahmad Jundi Khalfatullah.
Baca Juga :  Miris! Guru Honorer Swasta Puluhan Tahun di Bima Tersingkir, PPPK Baru Justru Diloloskan

Hamzan menegaskan, sikap PD KAMMI Mataram bukan sekadar membela Sekjen, tetapi lebih kepada menjaga marwah organisasi agar tetap berpegang pada prinsip demokratis, transparan, dan berlandaskan aturan.

“Kalau keputusan sepihak seperti ini dibiarkan, kader bisa kehilangan kepercayaan, dan itu bahaya besar bagi soliditas KAMMI. Organisasi mahasiswa seharusnya jadi teladan dalam berdemokrasi, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Polemik ini diperkirakan bakal berbuntut panjang. Beberapa pengurus daerah lain disebut mulai mempertimbangkan sikap serupa. Jika protes ini tidak ditanggapi serius, bukan tidak mungkin gelombang mosi tidak percaya meluas hingga ke tingkat nasional.

 

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru