SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus kejahatan seksual yang mengguncang Lombok Barat kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram resmi menetapkan WD (38), warga Narmada, sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah dari hasil gelar perkara. Fakta yang terungkap sungguh mencengangkan, bahwa tindakan bejat tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Juli 2025, sebelum akhirnya terbongkar ketika korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan kepada pamannya. Setelah didesak, korban dengan berat hati mengaku bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
WD sendiri diketahui memiliki kartu kuning dari rumah sakit jiwa. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sudah dilakukan di RSJ Mutiara Sukma, dan hasil resminya akan keluar dalam tujuh hari ke depan. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak terhenti karena selama pemeriksaan WD masih mampu berkomunikasi dengan baik.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Setelah penetapan tersangka, langkah berikutnya adalah penahanan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, dalam keterangan yang diterima media ini Sabtu 16 Agustus 2025.
Korban saat ini berada di bawah perlindungan keluarga dan mendapatkan pendampingan psikologis bersama kakak laki-lakinya. Polisi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh.
Pihak kepolisian juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Iptu Eko.












