SUMBAWAPOST.com, Mataram – Drama kasus dugaan korupsi pengadaan masker miliaran rupiah di NTB kembali memanas. Setelah sempat mangkir dengan alasan sakit, tersangka perempuan berinisial RA akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu (2/8/2025).
RA adalah satu dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus yang menyeruak sejak proyek pengadaan masker di tengah pandemi COVID-19 itu bergulir. Pemeriksaan terhadap ASN yang kini berdinas di Kesbangpol NTB tersebut berlangsung maraton selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WITA.
“Benar, hari ini penyidik memeriksa RA secara intensif. Yang bersangkutan dicecar lebih dari seratus pertanyaan terkait perannya dalam pengadaan masker,” tegas IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.
Usai pemeriksaan, RA langsung digiring ke Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Pemeriksaan sudah tuntas dan RA resmi kami amankan di Tahti Polresta Mataram,” tegas IPTU Komang.
Dalam kasus ini, RA diketahui sempat bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB sebagai koordinator pelibatan UMKM dalam produksi masker pesanan pemerintah. Sementara satu tersangka perempuan lainnya, DN, masih belum hadir dalam pemanggilan ulang. Penyidik memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan minggu depan.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar di masa pandemi. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, terungkap adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.












