ASN Cantik Eks Dinas Perindustrian Tersangka Korupsi Masker Rp12 Miliar Akhirnya Digiring ke Sel Polresta Mataram

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Drama kasus dugaan korupsi pengadaan masker miliaran rupiah di NTB kembali memanas. Setelah sempat mangkir dengan alasan sakit, tersangka perempuan berinisial RA akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu (2/8/2025).

RA adalah satu dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus yang menyeruak sejak proyek pengadaan masker di tengah pandemi COVID-19 itu bergulir. Pemeriksaan terhadap ASN yang kini berdinas di Kesbangpol NTB tersebut berlangsung maraton selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WITA.

Baca Juga :  Belum Sempat Mimpi Indah, Pengedar Sabu di Dompu Dibangunkan Polisi Jam 1 Dini Hari

“Benar, hari ini penyidik memeriksa RA secara intensif. Yang bersangkutan dicecar lebih dari seratus pertanyaan terkait perannya dalam pengadaan masker,” tegas IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

Usai pemeriksaan, RA langsung digiring ke Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Pemeriksaan sudah tuntas dan RA resmi kami amankan di Tahti Polresta Mataram,” tegas IPTU Komang.

Baca Juga :  Di Bawah Kepemimpinan Kapolda NTB Hadi Gunawan, Pos Terpadu Polairud Akhirnya Berdiri di Sambelia

Dalam kasus ini, RA diketahui sempat bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB sebagai koordinator pelibatan UMKM dalam produksi masker pesanan pemerintah. Sementara satu tersangka perempuan lainnya, DN, masih belum hadir dalam pemanggilan ulang. Penyidik memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan minggu depan.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar di masa pandemi. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, terungkap adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

 

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

PWI NTB di Bawah Kepemimpinan Iklil-Arul Cetak Sejarah, Gelar UKW Mandiri Terbesar

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB