AKA Asal Lotim Bobol Masjid di Mataram: Kipas Angin hingga Kursi Lipat Jadi ‘Harta Curian’

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku AKA (25) asal Lombok Timur diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram beserta barang bukti kipas angin dan kursi lipat hasil curian dari beberapa masjid di Kota Mataram, Senin (19/01/2026).

Terduga pelaku AKA (25) asal Lombok Timur diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram beserta barang bukti kipas angin dan kursi lipat hasil curian dari beberapa masjid di Kota Mataram, Senin (19/01/2026).

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Seorang pria berinisial AKA (25), warga Kabupaten Lombok Timur, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang inventaris masjid. Terduga diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA (19/01/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang disampaikan pengurus Masjid Darul Fakhur, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. menjelaskan, aksi pencurian dilakukan terduga sekitar pukul 05.00 WITA, dengan cara masuk ke dalam masjid dan mengambil sejumlah barang milik pengurus.

Baca Juga :  Disnakertrans NTB Perkuat Benteng Anti-Gratifikasi: Cegah, Bukan Sekadar Kendalikan

“Terduga mengambil dua unit kipas angin dan satu buah kursi lipat yang berada di dalam masjid,” jelas AKP I Made Dharma yang diterima media ini. Selasa (20/01/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan penelusuran di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti hasil curian,” tambahnya.

Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa aksi terduga tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Terduga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid lain di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polda NTB Tanggapi Desakan Badko HMI Bali-Nusra Soal Hilangnya Kifen, Pencarian Terus Dilakukan

“Terduga mengaku juga mencuri kipas angin dan speaker di beberapa masjid lainnya, serta mengambil satu unit sepeda dayung di sebuah rumah pada kompleks perumahan di sekitar TKP,” ungkap AKP I Made Dharma.

Atas perbuatannya, terduga AKA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif dan seluruh barang bukti telah kami amankan,” pungkasnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau pengurus tempat ibadah serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu rawan, dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru