SUMBAWAPOST.com| Mataram- Seorang pria berinisial AKA (25), warga Kabupaten Lombok Timur, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang inventaris masjid. Terduga diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA (19/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang disampaikan pengurus Masjid Darul Fakhur, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. menjelaskan, aksi pencurian dilakukan terduga sekitar pukul 05.00 WITA, dengan cara masuk ke dalam masjid dan mengambil sejumlah barang milik pengurus.
“Terduga mengambil dua unit kipas angin dan satu buah kursi lipat yang berada di dalam masjid,” jelas AKP I Made Dharma yang diterima media ini. Selasa (20/01/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan penelusuran di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti hasil curian,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa aksi terduga tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Terduga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa masjid lain di sekitar lokasi kejadian.
“Terduga mengaku juga mencuri kipas angin dan speaker di beberapa masjid lainnya, serta mengambil satu unit sepeda dayung di sebuah rumah pada kompleks perumahan di sekitar TKP,” ungkap AKP I Made Dharma.
Atas perbuatannya, terduga AKA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif dan seluruh barang bukti telah kami amankan,” pungkasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau pengurus tempat ibadah serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu rawan, dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










