DPRD NTB Minta KPU Tindaklanjuti Temuan Coklit Oleh Bawaslu

Avatar

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 12:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Akhdiansyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menindaklanjuti temuan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 24 – 27 Juni 2024.

Bawaslu NTB menemukan beberapa peristiwa terkait kesalahan prosedur Coklit dan kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten dan kota di NTB.

“Karena Bawaslu adalah lembaga yang berwenang. Jika benar data yang diungkap oleh Bawaslu, kita minta dan mendorong agar KPU NTB segera menindaklanjuti. KPU segera memperbaiki,” ungkap Pria yang akrab disapa Guru To’i saat dimintai tanggapannya soal temuan Bawaslu NTB. Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTB, Kantor DPRD NTB Jalan Udayana Kota Mataram. Senin 1 Juni 2024.

Selain itu, Guru To’i mengapresiasi kinerja Bawaslu yang secara proaktif melakukan pengawasan terhadap tahapan dan proses Coklit Pilkada 2024 yang dilakukan KPU.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten dan Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Daerah di NTB.

Bawaslu NTB menyampaikan, proses Coklit sendiri merupakan bagian dari tahapan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.

“Dalam melakukan pengawasan proses Coklit, Bawaslu menggunakan metode Pengawasan melekat, yakni pengawas melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit ke rumah-rumah pemilih. Sampling atau uji petik, yakni pengawas melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit, dan pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit. Hasil Pengawasan Periode 24-27 Juni 2024,” tulis siaran pers Humas Bawaslu NTB yang diterima media ini. Jum’at 28 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh pengawas dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024, terdapat beberapa peristiwa terkait kesalahan prosedur Coklit dan kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten dan kota di NTB.

Baca Juga :  Datangi Kantor BBWS dan BPPW, Bupati Dompu Bambang ‘Gebrak Meja’ Tuntut Kepastian Proyek Irigasi dan SPAM MILA

Pertama, Soal Kesalahan Prosedur.

Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih, namun hanya mengumpulkan Salinan KK pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya, hal tersebut terjadi di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Terhadap peristiwa tersebut, Panwascam Kecamatan Keruak telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk melaksanakan Coklit sesuai prosedur. Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, hal tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Tengah.

Pantarlih tidak menuliskan nomor TPS pada Stiker Coklit sesuai pedoman, terjadi di Kota Mataram. Terdapat Pantarlih yang stiker Coklit habis sebelum semua pemilih selesai dilakukan coklit. Dan selanjutnya terdapat Pantarlih yang hingga tanggal 27 Juni 2024 belum mendapatkan atribut kelengkapan Coklit dan hanya diberikan alat kerja dan nametag sebagai pengenal dan Terdapat Pantarlih yang ditugaskan di luar wilayah kerja berdasarkan domisili

Kesalahan ke Dua Terkait Akurasi Data Pemilih.

Terdapat pemilih tidak mau dicoklit, hal tersebut terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, di mana terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit. Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, KSB, di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit.

Terdapat pemilih yang memiliki adminduk berupa KTP-e lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut dan hingga saat ini PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain.

Terdapat pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024, hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Politisi PBB Nadirah Al-Habsyi Tak Main-Main, Rumah Singgah Pasien dari Sumbawa Siap Diperjuangkan Sampai Jadi

Selanjutnya, terdapat Pemilih yang sulit ditemui oleh Pantarlih. Terdapat elemen data pemilih yang berbeda antara KTP-e dengan Form-A Daftar Pemilih. Terdapat pemilih terdaftar di luar desa pada Form A Daftar Pemilih. Terdapat pemilih tidak dikenal tapi terdaftar pada Form A Daftar Pemilih, hal tersebut terjadi di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Selain itu, terdapat alat kerja berupa Formulir Model A Daftar Pemilih yang tertukar antar TPS dan kabupaten/Kota, hal tersebut terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap hal tersebut, Panwascam Jereweh telah memberikan saran perbaikan secara tertulis.

Sementara itu, terdapat pemilih terdaftar di dua KK yang berbeda dan juga terdapat pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga. Selain itu juga terdapat pemilih tidak mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih. Dan ada juga pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal.

Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran
perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghimbau KPU untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, dan memastikan supaya pemilih MS masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih, serta berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah bisa diperbaiki.

“Dan juga Pemerintah/Disdukcapil untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki 1 NIK, melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-e, membuat surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia. Pemilih agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang akan di cocokkan dengan daftar pemilih,”urainya.

 

Berita Terkait

Pilkades Lombok Tengah 2026: 334 Calon Adu Pengaruh di 87 Desa, Ribuan Personel Turun Tangan
Optimalisasi Potensi Lokal Jadi Strategi KoPITol NTB Perkuat Ekonomi Masyarakat
NTB Genjot Penyelamatan Hutan, Proyek FOLU GCF Resmi Dimulai, Ini Mitranya
Tragedi Udayana: Pelajar 14 Tahun Tewas Dibacok, 13 Terduga Pelaku Diamankan, 10 Masih Anak-anak
Yanuar Fikri Tiba di NTB, Disnakertrans Jemput Langsung di Bandara, Tak Sekadar Urus Pemulangan
Kongres Internasional Bahasa Sasak Dorong Reformasi, dari Bahasa Sehari-hari Menuju Bahasa Ilmu
Wagub NTB Buka Kongres Internasional I Bahasa Sasak di Momentum Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda ke-98, 15 Pemuda Pelopor NTB Raih Penghargaan, Ini 5 Nama ke Seleksi Nasional
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Pilkades Lombok Tengah 2026: 334 Calon Adu Pengaruh di 87 Desa, Ribuan Personel Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Optimalisasi Potensi Lokal Jadi Strategi KoPITol NTB Perkuat Ekonomi Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:36 WIB

NTB Genjot Penyelamatan Hutan, Proyek FOLU GCF Resmi Dimulai, Ini Mitranya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Tragedi Udayana: Pelajar 14 Tahun Tewas Dibacok, 13 Terduga Pelaku Diamankan, 10 Masih Anak-anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Yanuar Fikri Tiba di NTB, Disnakertrans Jemput Langsung di Bandara, Tak Sekadar Urus Pemulangan

Berita Terbaru