3 Lokasi Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bima Ditertibkan, Penambang Wawo Dapat Peringatan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Melakukan Penertiban dan Memberikan Peringatan Terkait Aktivitas Galian C Tampa Izin di Wilayah Kabupaten Bima.

Petugas Melakukan Penertiban dan Memberikan Peringatan Terkait Aktivitas Galian C Tampa Izin di Wilayah Kabupaten Bima.

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menertibkan 3 (Tiga) Lokasi Aktivitas Galian C tanpa izin di wilayah Hukum Polres Bima.

Penertiban dilakukan sebagai langkah Preventif untuk mencegah kerusakan Lingkungan serta dampak lain akibat Aktivitas Penambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, mengatakan tiga lokasi tersebut berada di Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, dan Desa Woha, Kecamatan Madapangga.

“Ada tiga titik galian C tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Bima yang ditertibkan,” kata Iptu Ghufron, dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (9/9/2026).

Di setiap Lokasi, Personel Kepolisian memasang spanduk berisi Imbauan dan Larangan melakukan Aktivitas Penambangan tanpa izin. Pemasangan spanduk sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada Masyarakat terkait dampak Aktivitas Galian C tanpa izin.

Ghufron menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain menghentikan aktivitas, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai potensi kerusakan alam dan lingkungan akibat penambangan tanpa izin.

“Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C juga berpotensi terjadinya bencana longsor, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima.

Menurut Ghufron, penertiban merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian alam, termasuk mencegah erosi dan kerusakan ekosistem akibat eksploitasi tanah maupun pasir secara sembarangan.

Baca Juga :  Cinta Berakhir Duka: Suami di Ambalawi Bima Nekat Gantung Diri karena Tak Kuat Kehilangan Istri

Polres Bima juga akan meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kembali munculnya Aktivitas Penambangan tanpa izin di Wilayah Hukum nya.

“Kedepan kita akan tingkatkan Patroli dan Edukasi kepada Masyarakat agar masyarakat memahami bahaya atau dampak akibat Penambangan atau Galian C Ilegal,” tandas Iptu Ghufron.

Terpisah, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bima Kota juga melakukan langkah pencegahan dengan memasang spanduk dan memberikan imbauan kepada para penambang di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat, khususnya para penambang, sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi setelah terjadi Kecelakaan Tambang di Desa Latung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang mengakibatkan Tiga Penambang ilegal Meninggal Dunia.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap keselamatan serta kepatuhan terhadap Aturan Hukum dalam Aktivitas Pertambangan.

“Kegiatan pemasangan spanduk dan pemberian imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas IPTU Mochamad Fikri.

Baca Juga :  Polda NTB Siaga! Libur Lebaran di Lombok Dijaga Ketat, Wisatawan Diminta Waspada

Kegiatan tersebut dilaksanakan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Dewa Ketut Chandra S.W Dalam kesempatan tersebut, petugas mengingatkan Masyarakat dan Para Penambang agar mematuhi seluruh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya terkait Aktivitas Pertambangan.

Petugas juga mengingatkan bahwa Aktivitas Penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemasangan spanduk dilakukan di dua lokasi di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Lokasi pertama berada di wilayah So Ompu Fura, Desa Pesa. Sementara lokasi kedua berada di wilayah So Rida Romo, Desa Pesa, yang disebut berada di Dusun Ronamasa, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Melalui kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Bima Kota berharap masyarakat, khususnya para penambang Wawo, semakin memahami pentingnya keselamatan dalam Aktivitas Pertambangan serta tidak melakukan penambangan secara ilegal.

Satreskrim Polres Bima Kota juga mengajak Masyarakat Bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan serta ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Warga diminta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera
Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita
Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi
PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan
Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali
Atlet PSOI NTB Bronson Meydi Borong Emas di Kejurnas dan Liga Surfing Indonesia di Bali
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Minta KONI Perhatikan Kesejahteraan Atlet Selancar
Bronson Meydi Kembali Raih Emas di Liga Surfing Indonesia, Ketua PSOI NTB: Luar Biasa!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Tak Cukup Tumbuhkan Angka, Rakyat Harus Sejahtera

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Operasi Narkoba di Hiburan Malam Senggigi: 21 Orang Positif, Sabu dan 23 Butir Inex Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:08 WIB

Sumbawa Produksi 650 Ribu Ton Jagung, Limbahnya Dibidik Jadi Produk Kerajinan Bernilai Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:25 WIB

PSOI NTB Optimistis Bidik Emas di PON 2028, Kejurnas Jadi Ajang Ukur Kekuatan Lawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Atlet PSOI NTB Torehkan Prestasi di Kejurnas dan LSI Bali, Ini Daftar Nama dan Peraih Medali

Berita Terbaru