3 Lokasi Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bima Ditertibkan, Penambang Wawo Dapat Peringatan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Melakukan Penertiban dan Memberikan Peringatan Terkait Aktivitas Galian C Tampa Izin di Wilayah Kabupaten Bima.

Petugas Melakukan Penertiban dan Memberikan Peringatan Terkait Aktivitas Galian C Tampa Izin di Wilayah Kabupaten Bima.

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menertibkan 3 (Tiga) Lokasi Aktivitas Galian C tanpa izin di wilayah Hukum Polres Bima.

Penertiban dilakukan sebagai langkah Preventif untuk mencegah kerusakan Lingkungan serta dampak lain akibat Aktivitas Penambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, mengatakan tiga lokasi tersebut berada di Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, dan Desa Woha, Kecamatan Madapangga.

“Ada tiga titik galian C tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Bima yang ditertibkan,” kata Iptu Ghufron, dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (9/9/2026).

Di setiap Lokasi, Personel Kepolisian memasang spanduk berisi Imbauan dan Larangan melakukan Aktivitas Penambangan tanpa izin. Pemasangan spanduk sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada Masyarakat terkait dampak Aktivitas Galian C tanpa izin.

Ghufron menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain menghentikan aktivitas, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai potensi kerusakan alam dan lingkungan akibat penambangan tanpa izin.

“Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C juga berpotensi terjadinya bencana longsor, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima.

Menurut Ghufron, penertiban merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian alam, termasuk mencegah erosi dan kerusakan ekosistem akibat eksploitasi tanah maupun pasir secara sembarangan.

Baca Juga :  Pria di Parado Bima Diringkus Setelah Beli HP Lewat Media Sosial Facebook

Polres Bima juga akan meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kembali munculnya Aktivitas Penambangan tanpa izin di Wilayah Hukum nya.

“Kedepan kita akan tingkatkan Patroli dan Edukasi kepada Masyarakat agar masyarakat memahami bahaya atau dampak akibat Penambangan atau Galian C Ilegal,” tandas Iptu Ghufron.

Terpisah, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bima Kota juga melakukan langkah pencegahan dengan memasang spanduk dan memberikan imbauan kepada para penambang di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat, khususnya para penambang, sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi setelah terjadi Kecelakaan Tambang di Desa Latung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang mengakibatkan Tiga Penambang ilegal Meninggal Dunia.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap keselamatan serta kepatuhan terhadap Aturan Hukum dalam Aktivitas Pertambangan.

“Kegiatan pemasangan spanduk dan pemberian imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas IPTU Mochamad Fikri.

Baca Juga :  Rotasi dan Mutasi Pejabat NTB: Gubernur Iqbal Ngaku Pakai Hati, Bukan Bisik-bisik Tetangga

Kegiatan tersebut dilaksanakan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Dewa Ketut Chandra S.W Dalam kesempatan tersebut, petugas mengingatkan Masyarakat dan Para Penambang agar mematuhi seluruh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya terkait Aktivitas Pertambangan.

Petugas juga mengingatkan bahwa Aktivitas Penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemasangan spanduk dilakukan di dua lokasi di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Lokasi pertama berada di wilayah So Ompu Fura, Desa Pesa. Sementara lokasi kedua berada di wilayah So Rida Romo, Desa Pesa, yang disebut berada di Dusun Ronamasa, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Melalui kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Bima Kota berharap masyarakat, khususnya para penambang Wawo, semakin memahami pentingnya keselamatan dalam Aktivitas Pertambangan serta tidak melakukan penambangan secara ilegal.

Satreskrim Polres Bima Kota juga mengajak Masyarakat Bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan serta ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Warga diminta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kabag Kesra Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Bima Didesak Jatuhkan Sanksi Berat
Kabag Kesra Bima Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Kuasa Hukum Ungkap Dua Dugaan Pidana
3.325 Balita Alami Stunting, 6,7 Persen Warga Kabupaten Sumbawa Masih Numpang Toilet
Ratusan PPPK Geruduk Pemkab Dompu, Teriak ‘Kami Dianaktirikan’, Bupati Tak Temui Massa
3.325 Balita Alami Stunting di Kabupaten Sumbawa, Penanganan Satu Anak Capai Rp4,1 Juta
3.325 Balita di Kabupaten Sumbawa Masih Stunting, Bupati Jarot: Ini Alarm untuk Semua Pihak
Hendak Nyebrang ke Lombok, DPO Penggelapan Bima Malah Disergap Polisi di Poto Tano
Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kantong Plastik di Kali Jempong Mataram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

Kabag Kesra Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Bupati Bima Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Rabu, 9 September 2026 - 13:38 WIB

3 Lokasi Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Bima Ditertibkan, Penambang Wawo Dapat Peringatan

Rabu, 9 September 2026 - 11:37 WIB

Kabag Kesra Bima Resmi Dilaporkan ke Polda NTB, Kuasa Hukum Ungkap Dua Dugaan Pidana

Selasa, 8 September 2026 - 21:29 WIB

3.325 Balita Alami Stunting, 6,7 Persen Warga Kabupaten Sumbawa Masih Numpang Toilet

Selasa, 8 September 2026 - 20:06 WIB

Ratusan PPPK Geruduk Pemkab Dompu, Teriak ‘Kami Dianaktirikan’, Bupati Tak Temui Massa

Berita Terbaru