SUMBAWAPOST.com, Bima- Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH menyampaikan, Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku penadah hasil Pencurian di Desa Kere Kecamatan Parado.
“Kasus pencucian satu unit handphone itu terjadi pada 12 Oktober 2023 di Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima,”katanya, Sabtu 12 Oktober 2024.
Adapun terduga pelaku penadah yang berhasil diringkus setelah setahun di buru ini berinisial AH (L/28) Warga Desa Lere sedangkan Korban berinisial JD (P/38) Warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Abdul Malik mengungkapkan, Kasus Pencurian yang dialami oleh korban ini berawal Handphone Samsung galaxy A12 miliknya di cas korban yang hendak istirahat karena sudah larut malam sekira pukul 23.00. WITA.
Sekitar Pukul 05.00 wita korban terbangun dan melihat handphonenya sudah tidak ada ditempat. “Setelah diperiksa korban melihat jendela rumah korban dalam keadaan terbuka (rusak). Menyadari kejadian tersebut Korban melaporkan ke SPKT Mapolres Bima,”terang Abdul Malik.
Atas dasar itu, Reskrim Polres Bima menindak lanjuti laporan tersebut dan memerintahkan tim puma untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga dan segera meringkusnya.
Guna membuat terang peristiwa Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudi SH melakukan serangkaian penyelidikan salah satunya dengan cara tracing IMEI dan atau melacak keberadaan ponsel.
“Dari hasil penyelidikan itu tim puma mengetahui satu unit handphone milik korban tersebut di kuasai dan atau berada di tangan terduga pelaku AH Warga Desa Lere Kecamatan Parado,”katanya.
Tidak membuang waktu, Sambung
Abdul Malik, tim Puma bergegas menuju TKP, sesampainya di TKP dan setelah melakukan penyelidikan serta mencocokkan dengan informasi awal, tim puma menggerebek dan meringkus terduga pelaku
“Barang bukti telah kami amankan sedangkan pelaku utama dalam kasus pencurian ini masih terus kamu buru,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut terduga pelaku akan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP dan atau pertolongan Jahat pasal 480 KUHP Imbuhnya.
Terduga penadah hasil kejahatan ini dihadapan petugas dirinya membeli handphone tersebut dengan cara di Online dan atau lewat jejaring Facebook
“Transaksi COD (Cash On Delivery) pada 15 agustus 2024 di Wilayah Kota Bima Seharga Rp 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah),”pungkasnya.










