SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, Resmi Dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut diajukan Tim Kuasa Hukum H. Afandir dari Kantor Hukum Justice Law Firm Safran bersama Adhar dan Abdul Rahman Salman Faris.
Safran, selaku Kuasa Hukum H. Afandir, mengatakan Laporan tersebut berkaitan dengan Dua dugaan Tindak Pidana yang diduga dilakukan Ahyani, baik selaku Pribadi maupun Pejabat Publik, bersama Aktivis Media Sosial (Medsos) Syarif melalui akun Facebook Syarif Era.
“Kami Tim Kuasa Hukum H. Afandir, telah resmi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengajukan Laporan Pengaduan atas Dua Peristiwa Pidana berlapis yang diduga kuat dilakukan oleh Ahyani, (selaku Pribadi dan Pejabat Publik Kabag Kesra Kabupaten Bima) bersama aktivis media sosial syarif dengan nama Akun Facebook Syarif Era.” kata Safran dalam pernyataan. Rabu (9/9/2026).
Safran menjelaskan, terdapat Dua dugaan Tindak Pidana yang menjadi dasar Laporan tersebut.
Pertama, dugaan pengungkapan Data Pribadi secara melawan Hukum, sebagaimana disebut dalam Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), jo. Pasal 26 jo. Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Menurut Safran, terlapor diduga membocorkan dan menyebarkan Data Pribadi H. Afandir berupa Foto, Nama dan Pekerjaan untuk kepentingan personal yang dinilai merugikan kliennya.
Kedua, dugaan Penyerangan Kehormatan dan Nama baik di Media Sosial secara Bersama-sama (deelneming) sebagaimana disebut melanggar Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Dalam Pengaduan/Laporan ini, Ahyani, diduga kuat bertindak sebagai Aktor Intelektual (Intellectual Actor) yang menyuplai Data dan Menyuruh Pemilik akun Facebook bernama ‘Syarif Era’ (Syarif) untuk mengeksekusi penyerangan martabat Klien Kami secara terbuka di ruang digital.” tegas Safran.
Safran juga menyebut pihaknya menduga peristiwa tersebut dipicu ketidakpuasan dan resistensi ego pribadi Ahyani terhadap Kebijakan Bupati Bima yang melakukan Mutasi atau pencopotan Empat Kepala Sekolah di Kecamatan Wera.
“Dugaan kami Peristiwa ini dipicu oleh ketidakpuasan dan resistensi ego pribadi Ahyani, terhadap kebijakan Bupati Bima yang melakukan Mutasi/Pencopotan 4 Kepala Sekolah di Kecamatan Wera,”terangnya.
Menurut Safran, terlapor juga diduga menuduh H. Afandir sebagai aktor di balik kebijakan tersebut dengan membawa-bawa nama H. Adlan sebagai Bekingan.
“Ketidakpuasan Birokrasi tersebut justru dilampiaskan secara destruktif dengan cara diduga memobilisasi Aktivis di Media Sosial untuk menyerang Harkat dan Martabat Klien Kami H. Afandir sebagai Warga Masyarakat biasa.” ujar Safran.
Safran mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan Perkara kepada Ditreskrimsus Polda NTB.
“Selanjutnya Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut tuntas Perkara ini secara Profesional, Transparan, Objektif, dan Berkeadilan. Kami memastikan seluruh Alat bukti digital (Digital Evidence) telah dipreservasi demi kelancaran pembuktian forensik,”ujarnya.
Terpisah, Kabag Kesra Ahyani dihubungi media ini, terkait dengan laporan tersebut hingga kini belum bisa mendapatkan tanggapannya.
Terpisah, Kabag Kesra Kabupaten Bima, Ahyani, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










