Tambang NTB Bukan Sekadar Cuan, Wagub Umi Dinda Ingatkan Soal Lingkungan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda saat Menerima Kunjungan Studi Tiru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda saat Menerima Kunjungan Studi Tiru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Terkait Penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Kekayaan Tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai memiliki Potensi Besar untuk Mendorong Perekonomian dan Fiskal Daerah. Namun, di balik Potensi tersebut, Pemerintah Mengingatkan Agar Aktivitas Pertambangan tidak Menimbulkan Kerusakan Lingkungan yang harus Diwariskan kepada Generasi Mendatang.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat Menerima Kunjungan Studi Tiru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait Penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).

Menurut Perempuan yang Akrab disapa Umi Dinda, aktivitas Pertambangan memang memberikan Kontribusi terhadap Perekonomian dan Fiskal Daerah. Namun, manfaat Ekonomi tersebut tidak boleh dibayar dengan Kerusakan Lingkungan.

“Kita tidak memungkiri bahwa Sumber Penghasilan dari Tambang cukup membantu dari Fiskal di Masing-masing Daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin Daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita Warisi pada Generasi selanjutnya,” kata Umi Dinda.

Pernyataan Wagub NTB  tersebut menjadi sorotan di tengah upaya Pemerintah menata Pertambangan Rakyat melalui Mekanisme Legal. Bagi NTB, Legalisasi Pertambangan tidak cukup hanya memberikan Izin kepada Masyarakat.

Pemerintah juga harus memastikan kegiatan Pertambangan berjalan Aman, memiliki Kepastian Hukum, memperhatikan Keselamatan Kerja, serta tetap menjaga Kelestarian Lingkungan.

Baca Juga :  Gubernur NTB Iqbal Robohkan Kutukan Tambang: Lewat IPR, Desa Miskin di Atas Tanah Kaya Emas Akan Berakhir

Umi Wagub menyebut persoalan Pertambangan saat ini menjadi salah satu isu strategis secara Nasional. Menurutnya, Kesalahan dalam Kajian, Perizinan maupun Pelaksanaan kegiatan Pertambangan dapat menimbulkan Persoalan Serius, termasuk Pencemaran Lingkungan.

Karena itu, Pemprov NTB menyambut Baik Studi Tiru yang dilakukan Pemprov Sumatera Selatan. Pengalaman NTB dalam menata Pertambangan Rakyat diharapkan dapat menjadi referensi bagi Daerah lain untuk membangun Tatakelola Pertambangan yang lebih Tertib dan Berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan bahwa NTB memiliki Potensi Mineral yang besar karena berada di Kawasan Ring of Fire (Cincin Api Pasifik)

Sejumlah Mineral Logam seperti Emas, Perak dan Tembaga tersebar di sejumlah Wilayah Lombok dan Sumbawa.

Namun, Potensi tersebut juga menghadirkan tantangan. Sebagian Penambang Rakyat masih belum sepenuhnya memperhatikan Aspek Keselamatan Kerja maupun dampak Aktivitas Pertambangan terhadap Lingkungan.

Pemerintah juga menemukan Potensi Konflik ketika Pengelola Tambang bukan Masyarakat setempat atau belum memiliki Kesepakatan yang jelas dengan Pemilik Lahan.

Karena itu, penerapan IPR harus melalui Proses Verifikasi dan Validasi yang ketat. Setiap lokasi harus dipastikan tidak menimbulkan Persoalan Baru, Baik terkait Kawasan Hutan, Lahan Pertanian, Wilayah Sungai, Kepemilikan Lahan maupun Konflik Sosial.

Baca Juga :  Hari Pramuka ke-64 di NTB, Gubernur Iqbal: Pramuka Bukan Cuma Seragam, Tapi Benteng Karakter Generasi Muda

Pemprov NTB juga menyiapkan sejumlah tahapan, mulai dari Dokumen Reklamasi Pasca-Tambang, Sosialisasi kepada Masyarakat, Pembagian Blok, hingga Verifikasi dan Validasi Koperasi yang menjadi Pengelola.

Samsudin menegaskan, IPR memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan Legalitas terhadap Aktivitas Pertambangan Rakyat.

“Tiga fungsi. Pertama adalah mampu meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat setempat. Yang Kedua, mampu menjaga Lingkungannya agar Lingkungan yang dititipkan ke anak cucu Kita bisa kita jaga Kelestariannya. Yang Ketiga, adanya Komitmen bahwa sebagai PAD untuk Masyarakat untuk kita bisa membiayai Pembangunan,” kata Samsudin.

Hingga kini, NTB memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, sebanyak 21 koperasi telah mengajukan IPR, sementara tiga koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR.

Pemprov NTB masih menunggu Regulasi terkait Pemungutan Retribusi IPR dari Pemerintah Pusat. Selain itu, Pembahasan Perda tentang Pendelegasian Kewenangan di bidang Minerba masih berlangsung di DPRD NTB.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:05 WIB

68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Berita Terbaru

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin Menjelaskan Penataan 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB.

Bisnis & Ekonomi

68 Blok WPR NTB Ditata, 21 Koperasi Ajukan IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:05 WIB