Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dalam Pertemuan Studi Tiru Tatakelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dalam Pertemuan Studi Tiru Tatakelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) datang ke Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan sekadar untuk bersilaturahmi. Pemprov Sumsel secara khusus melakukan Studi Tiru untuk mempelajari Tatakelola dan Penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tengah dikembangkan NTB.

Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).

Rombongan Pemprov Sumsel diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin serta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah lainnya.

Studi tiru ini menjadi langkah Sumsel untuk menyiapkan Tatakelola Pertambangan Rakyat yang Legal, Aman dan tetap memperhatikan Kelestarian Lingkungan.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengatakan pihaknya sengaja datang ke NTB untuk mempelajari Pengalaman Daerah tersebut dalam menata Pertambangan Rakyat, khususnya Pertambangan Emas.

“Kami Mau Belajar, Mau Bersilaturahmi, Komunikasi gimana caranya supaya Tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya Tambang Emas, karena Daerah Sumatera Selatan ini Batu Bara Banyak. Kalau Batu Bara di sini ada, Bu? Enggak ada. Tapi banyak Baru Bara? Batu yang banyak,” kata Cik Ujang.

Sumatera Selatan telah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Namun, Masyarakat di Sejumlah Wilayah masih melakukan Aktivitas Pertambangan secara Tradisional dan menghadapi Persoalan Legalitas maupun Keselamatan Kerja.

Karena itu, pengalaman NTB dalam menata Pertambangan Rakyat menjadi salah satu hal yang ingin dipelajari Sumsel.

Di NTB sendiri, Pemerintah saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima Kabupaten/Kota. Sebanyak 16 blok telah memiliki dokumen Pengelolaan Wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Inovasi dari Desa, IKM Lombok Barat Luncurkan Mesin Perajang Tembakau Tenaga Surya, Bukti Teknologi Tak Harus Mahal

“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan Dokumen Pengelolaannya oleh Pemerintah Pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.

Pemprov NTB kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, mulai dari Dokumen Reklamasi Pasca-Tambang, Sosialisasi kepada Masyarakat, Pembagian Blok hingga Verifikasi dan Validasi Koperasi yang menjadi Pengelola.

Salah satu Persoalan utama yang ingin ditangani melalui IPR adalah Aktivitas Pertambangan Ilegal.

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menegaskan IPR dirancang bukan sekadar untuk memberikan izin, tetapi juga menjadi instrumen untuk menyelesaikan Persoalan illegal Mining yang dilakukan Masyarakat.

“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal Mining yang terjadi yang oleh Masyarakat. Sehingga kalau Usul-usul terkait dengan Masyarakatnya Betul-betul Masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, Penerbitan IPR tidak bisa dilakukan hanya oleh Dinas ESDM. Prosesnya membutuhkan kerjasama bersama Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.

Setiap lokasi juga harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik terkait Kawasan Hutan, Lahan Pertanian, Wilayah Sungai, Kepemilikan Lahan maupun Potensi Konflik Sosial.

Hingga saat ini, terdapat 21 Koperasi yang telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, Tiga Koperasi telah ditetapkan Memperoleh IPR.

Namun, Penerimaan Daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena Regulasi terkait Pemungutan Retribusi IPR masih dalam Proses di Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Tim Transisi-Tim Percepatan: Biang Kerok Kegaduhan dan Masalah Hukum di Setahun Kepemimpinan Iqbal-Dinda

Pemprov NTB juga tengah menunggu Penyelesaian Perda tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Minerba yang sedang dibahas DPRD NTB.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat Proses Legalisasi Pertambangan Rakyat di Daerah.

Cik Ujang menegaskan pihaknya ingin memastikan kekayaan Alam Sumatera Selatan memberikan manfaat lebih besar bagi Masyarakat setempat.

Menurutnya, Masyarakat Lokal jangan sampai hanya mendapatkan dampak Lingkungan, Sementara Keuntungan Ekonomi justru mengalir Keluar Daerah.

“Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat Lingkungan rusaknya, paling Kita bekerja,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov Sumsel ingin memastikan Masyarakat dapat mengelola Potensi Pertambangan secara legal tanpa mengabaikan Keselamatan dan Lingkungan.

Pengalaman NTB dalam menata IPR diharapkan menjadi referensi bagi Sumsel untuk membangun Pola Pengelolaan Pertambangan Rakyat yang lebih tertib.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyambut baik kedatangan Pemprov Sumsel.

Menurut Perempuan yang Akrab disapa Umi Dinda, pengalaman NTB dalam menata Pertambangan Rakyat penting untuk dipelajari karena Aktivitas Pertambangan memiliki dampak langsung terhadap Perekonomian sekaligus Lingkungan.

“Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari Fiskal di Masing-masing Daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin Daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa Kita warisi pada generasi selanjutnya,” kata Indah.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Pemkot Bima Gerak Cepat Lindungi Pekerja Rentan, Rp8,375 Miliar BPJS Digelontorkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Berita Terbaru