Terkuak! Polda NTB Sita 49 Barang Bukti Dugaan Pungli Guru Terpencil Bima, Nilainya Bikin Kaget

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pungli terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil di Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pungli terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil di Kabupaten Bima.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap temuan penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019–2025.

Dalam perkara yang kini telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyita sebanyak 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil pungutan.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ico Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK., menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Ketua PDIP NTB Rachmat Hidayat Berdiri di Garis Depan, Dukung TGH Najamuddin Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD

“Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (27/6/2026).

Penyidikan mengungkap dugaan pungutan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.

Nilai pungutan yang diduga terkumpul selama periode 2019 hingga 2025 mencapai ratusan juta rupiah.

“Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 – 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah),” tegas Kombes Endri.

Selain mengungkap besarnya nilai dugaan pungutan, penyidik juga memperoleh keterangan ahli pidana yang menyatakan perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Daftar Rektor, Prof. Kurniawan Bawa Semangat Revolusi Akademik dari NTB untuk Dunia

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.IK., menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak Guru penerima tunjangan khusus di wilayah terpencil sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor Pendidikan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru