Miris! Rumah di Dompu Jadi ‘Markas Sabu’, Dua Pria Diciduk Polisi, Ini Lokasinya

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Dompu dalam penggerebekan rumah di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Dompu dalam penggerebekan rumah di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

SUMBAWAPOST.com | Dompu- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial I (50) dan A (25) di sebuah rumah di Dusun Tente, Desa Calabai, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Penindakan dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., sebelumnya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah target.

Dari hasil penggeledahan, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi, sampaikanpetugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Tim Menembak Putri NTB Sumbang Medali Emas di PON 2024 Aceh-Sumut

“Laporan Penangkapan dan Penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tente Rt/Rw: 003/002 Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 9,12 (sembilan koma satu dua) gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat bruto 9,12 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp1.894.000, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu,  Rahmadun Siswadi, ungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/6/2026) yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Deforestasi Hutan NTB Disorot DPRD, Direktur Lingkungan Bappenas Akui Tak Terlalu Pahami Kehutanan

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan saat berada di dalam rumah,”katanya.

Petugas juga menghadirkan saksi umum serta melakukan penggeledahan badan dan lokasi kejadian sesuai prosedur, sebelum akhirnya membawa kedua terduga ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan hukum terkait lainnya sebagaimana dalam laporan kepolisian.

Polres Dompu saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri sumber peredaran narkotika serta jaringan yang mungkin terlibat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Keponakan Prabowo Puji Langkah Iqbal Tangani TPPO, NTB Bisa Jadi Contoh Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB
Gubernur NTB Iqbal Disebut Masuk Bursa, Mori Hanafi: KONI Bukan Organisasi Main-Main
Inilah Jumlah dan Pasal Perda Pasar Lombok Tengah yang Diminta Dicabut
Sejumlah Pasal ‘Perda Pasar Lombok Tengah’ Diminta Dicabut
Disperindag NTB Dorong Hilirisasi Jagung, Kelor dan Udang, Tak Lagi Dijual Mentah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Keponakan Prabowo Puji Langkah Iqbal Tangani TPPO, NTB Bisa Jadi Contoh Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Gubernur NTB Iqbal Disebut Masuk Bursa, Mori Hanafi: KONI Bukan Organisasi Main-Main

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Dialog Strategis Penanganan dan Pencegahan TPPO di NTB, Rabu (12/8/2026).

Pemerintahan

Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:33 WIB