SUMBAWAPOST.com | Dompu- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki masing-masing berinisial I (50) dan A (25) di sebuah rumah di Dusun Tente, Desa Calabai, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Penindakan dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., sebelumnya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah target.
Dari hasil penggeledahan, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi, sampaikanpetugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Laporan Penangkapan dan Penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tente Rt/Rw: 003/002 Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 9,12 (sembilan koma satu dua) gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat bruto 9,12 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp1.894.000, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Rahmadun Siswadi, ungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (20/6/2026) yang menyebutkan rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan saat berada di dalam rumah,”katanya.
Petugas juga menghadirkan saksi umum serta melakukan penggeledahan badan dan lokasi kejadian sesuai prosedur, sebelum akhirnya membawa kedua terduga ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan hukum terkait lainnya sebagaimana dalam laporan kepolisian.
Polres Dompu saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri sumber peredaran narkotika serta jaringan yang mungkin terlibat.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










