SUMBAWAPOST.com | Bima- Polemik kepemilikan Lapangan Serasuba di Bima kian menghangat dan memasuki fase krusial. Desakan transparansi terhadap dokumen hibah tahun 2018 mencuat dari berbagai pihak, menyusul munculnya perbedaan tafsir terkait status hukum aset tersebut.
Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Bima (FKMHB) Mataram Ifan Afrizal, meminta pemerintah daerah membuka secara terang dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Ia menilai, hasil penelusuran mengindikasikan adanya error in objecto atau kekeliruan objek hukum yang berpotensi menyeret pemerintah ke dalam praktik
“Indikasi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan aset daerah dan penggunaan anggaran publik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Selama ini, Kata Mahasiswa Hukum Unram ini, Pemerintah Kota Bima menyatakan Lapangan Serasuba sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang sah, merujuk pada naskah hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp6,34 miliar.
Namun, hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima menunjukkan adanya perbedaan mendasar terkait objek hibah tersebut.
Legislatif menemukan indikasi bahwa objek yang diserahkan pemerintah pusat hanya berupa fisik hasil pembangunan, seperti panggung, pagar, dan fasilitas penunjang, bukan hak atas tanah.
Secara yuridis, jika hibah hanya mencakup bangunan, maka status tanah tetap mengacu pada alas hak semula yang hingga kini diklaim oleh Yayasan Istana Kesultanan Bima.
Persoalan semakin kompleks setelah Pemerintah Kota Bima mencatatkan seluruh kawasan Serasuba ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Langkah ini dinilai sebagai tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah tidak dapat mencatat atau menguasai aset yang bukan miliknya tanpa proses pengadaan atau pelepasan hak yang sah.
Jika tanah tersebut merupakan milik yayasan atau tanah ulayat, maka pencatatan sepihak sebagai aset daerah berpotensi cacat prosedural.
Indikasi kejanggalan juga mencuat dari perbedaan pernyataan pejabat pemerintah daerah. Dalam forum resmi Pansus DPRD, sejumlah pejabat dilaporkan sempat meragukan status aset tersebut. Namun di ruang publik, pernyataan yang disampaikan justru berbeda.
Sikap tertutup Kepala BPPKAD saat dimintai penjelasan terkait sertifikat hak pakai turut memperkuat keraguan publik atas validitas aset tersebut.
FKMHB juga menyoroti kebijakan revitalisasi yang tetap berjalan di atas lahan yang belum clear and clean secara hukum. Menurut Ifan, langkah tersebut berisiko menimbulkan pemborosan anggaran dan potensi kerugian negara.
“Berdasarkan prinsip value for money, penggunaan APBD di atas lahan yang tidak clear and clean secara hukum berpotensi menjadi masalah serius,” katanya.
Ia menjelaskan, aset yang dibangun di atas dasar hukum yang lemah berisiko digugat atau bahkan dieksekusi oleh pihak yang memiliki hak sah. Akibatnya, bangunan yang telah menelan anggaran miliaran rupiah berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara legal oleh negara.
Di sisi lain, Jum’at (3/4/2026) Pemerintah Kota Bima kembali menegaskan bahwa Lapangan Serasuba merupakan aset resmi milik daerah. Penegasan ini disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim.
Menurut Hasyim, Lapangan Serasuba dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2015 melalui APBN sebagai bagian dari peningkatan sarana publik. Proses pengambilalihan aset dimulai sejak 2017 melalui pengajuan hibah oleh pemerintah daerah.
Penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan pada 25 Mei 2018 dengan nilai aset Rp6,34 miliar.
“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” ujarnya.
Ia menambahkan, keabsahan tersebut diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa aset tersebut berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Bima.
“Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, Tempat terpisah Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, mengungkap adanya dugaan ketidaksinkronan data internal pemerintah daerah.
Ia menyebut, dalam rapat resmi Pansus, pejabat dari BPKAD dan PUPR justru memberikan keterangan berbeda dari narasi yang berkembang di ruang publik.
“Keterangan pejabat BPKAD dan PUPR pada rapat pansus DPRD jelas menyebut bahwa aset tanah Serasuba bukan aset Pemkot Bima,” tegasnya.
Rabbi mempertanyakan perbedaan pernyataan tersebut dan meminta klarifikasi terbuka kepada publik.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini soal kejujuran informasi. Mana yang benar? Apakah mereka berbohong di rapat pansus atau berbohong kepada rakyat melalui media?” ujarnya.
Ia menegaskan, sebelum mengklaim aset, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu objek yang dimaksud, apakah tanah atau bangunan.
“Pastikan dulu itu yang dimaksud aset tanah atau aset bangunan,” katanya.
Menurut dia, perbedaan status antara tanah dan bangunan sangat krusial dalam menentukan legalitas kepemilikan aset daerah. Jika klaim hanya berdasar pada proyek penataan dari Kementerian PUPR, maka yang dimaksud adalah aset bangunan, bukan tanah.
Hingga kini, publik masih menunggu keterbukaan Pemerintah Kota Bima untuk menunjukkan dokumen asli, termasuk warkah tanah dan BAST tahun 2018. DPRD memastikan akan terus menelusuri dokumen tersebut guna memastikan kejelasan status hukum Lapangan Serasuba yang hingga kini masih menjadi polemik.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










