Tim Transisi-Tim Percepatan: Biang Kerok Kegaduhan dan Masalah Hukum di Setahun Kepemimpinan Iqbal-Dinda

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr (c) M. Ikhwan, SH., MH., Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

Dr (c) M. Ikhwan, SH., MH., Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

SETAHUN KEPEMIMPINAN Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri seharusnya menjadi fase konsolidasi pemerintahan dan penguatan arah pembangunan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Publik menyaksikan kegaduhan yang tak kunjung reda, konflik internal birokrasi, serta sejumlah polemik hukum yang terus menyeret nama pemerintah daerah.

Akar persoalannya tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Tim Transisi dan Tim Percepatan yang sejak awal tampil dominan, bahkan sebelum struktur pemerintahan berjalan normal. Tim ini bergerak cepat, masuk ke ruang-ruang kebijakan, bahkan mengintervensi proses pengambilan keputusan yang seharusnya menjadi kewenangan formal birokrasi.

Masalah mendasarnya sederhana namun fatal. Tim ini tidak memiliki legal standing yang jelas. Tidak ada Surat Keputusan (SK) resmi yang mengatur kewenangan, ruang lingkup kerja, maupun batas intervensinya dalam sistem pemerintahan daerah. Dalam praktik tata kelola, kondisi seperti ini sangat berbahaya karena menciptakan ruang abu-abu. Ada kekuasaan, tetapi tidak ada tanggung jawab administratif.

Di sinilah awal kegaduhan bermula. Pemerintahan formal berjalan, tetapi bayang-bayang kekuasaan informal ikut menentukan arah kebijakan. Struktur resmi seperti Sekda, TAPD, hingga OPD tidak lagi menjadi pusat kendali, karena keputusan-keputusan strategis kerap lahir dari ruang yang tidak memiliki legitimasi hukum.

Polemik kasus dana siluman di DPRD NTB menjadi salah satu cermin paling nyata bagaimana dominasi kekuasaan informal berpotensi menyeret pemerintah dalam masalah hukum.

Kasus ini menyeret sejumlah anggota legislatif dalam dugaan gratifikasi proyek, dengan indikasi adanya skema penganggaran berbasis paket program tertentu yang diduga diarahkan secara politis. Meskipun proses hukum masih berjalan, publik menangkap sinyal bahwa pola kebijakan anggaran tidak sepenuhnya lahir dari mekanisme formal pemerintahan, melainkan dari desain kekuasaan di luar sistem.

Pola yang sama juga tampak dalam polemik dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Pergeseran anggaran ratusan miliar rupiah yang tidak dijelaskan secara transparan menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang mengendalikan kebijakan fiskal daerah?

Baca Juga :  ASN Harap Siap-siap! Gubernur Iqbal Mau Tata Ulang NTB, Bukan Cuma Ganti Wallpaper

Ketika muncul dugaan bahwa pergeseran tersebut tidak sepenuhnya melalui mekanisme resmi TAPD, melainkan melibatkan peran tim transisi, maka persoalannya bukan sekadar administratif. Ini menyentuh langsung legitimasi pengelolaan keuangan negara.

Dalam perspektif tata kelola, dominasi aktor non-struktural dalam kebijakan anggaran adalah pintu masuk paling rawan bagi konflik kepentingan, penyimpangan, bahkan kriminalisasi kebijakan.

Dampak paling terasa dari dominasi tim transisi tidak hanya pada ranah hukum, tetapi juga pada stabilitas birokrasi. Implementasi Perda SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan yang lahir dari ruang transisi justru melahirkan masalah jangka panjang.

Perubahan struktur OPD yang tergesa-gesa, rotasi pejabat yang dianggap sarat kepentingan, hingga tumpang tindih kewenangan antar instansi menjadi gejala yang sulit disangkal. Birokrasi kehilangan orientasi kerja karena struktur berubah sebelum sistem kerja matang.

Dalam kondisi normal, perubahan SOTK seharusnya berbasis kajian teknokratis, kebutuhan pelayanan publik, serta efisiensi anggaran. Namun dalam konteks NTB, publik melihat bahwa perubahan ini lebih didorong oleh konfigurasi kekuasaan baru yang dibentuk sejak masa transisi.
Akibatnya, birokrasi tidak hanya menjadi tidak efektif, tetapi juga terbelah secara psikologis, ada kubu lama, kubu baru, dan kubu yang mencoba bertahan di tengah tarik-menarik kepentingan.

Dominasi tim transisi dan percepatan tidak hanya berdampak pada birokrasi, tetapi juga pada konfigurasi politik di sekitar pemerintahan. Banyak elemen yang sebelumnya menjadi bagian dari perjuangan politik Iqbal-Dinda justru tersingkir dari lingkaran pengambilan kebijakan.

Tim pemenangan, relawan, hingga sebagian elite partai pengusung kehilangan ruang. Mereka tidak lagi menjadi bagian dari diskursus kebijakan. Sebaliknya, yang mengemuka adalah lingkaran kecil yang memiliki akses langsung ke kepala daerah melalui jalur informal.

Fenomena ini menciptakan amputasi politik internal, basis dukungan yang seharusnya menjadi kekuatan pemerintah justru terpinggirkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena menggerus legitimasi politik pemerintahan itu sendiri.

Baca Juga :  Video Wawancara Ayah Kifen Viral 365 Ribu Kali Tayang, Polres Bima Kota Tegaskan Tak Berizin dan Langgar Proses Lidik

Satu Tahun Kegaduhan: Cermin Pemerintahan yang Belum Terkonsolidasi

Jika dirangkum, setahun pemerintahan Iqbal-Dinda diwarnai satu benang merah: ketidakjelasan batas antara kekuasaan formal dan informal. Kasus dana siluman, polemik BTT, konflik birokrasi akibat SOTK, hingga fragmentasi politik internal semuanya berakar pada satu hal yakni dominasi tim yang tidak memiliki dasar legal, tetapi memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan.

Dalam teori pemerintahan modern, kondisi ini dikenal sebagai dual power structure, di mana terdapat dua pusat kekuasaan. Satu resmi, satu tidak resmi. Sejarah menunjukkan, model seperti ini hampir selalu berujung pada konflik dan kegagalan tata kelola.

Pemerintahan daerah tidak bisa dijalankan dengan model ‘pemerintahan bayangan’. Semua kebijakan publik harus lahir dari sistem yang memiliki legitimasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Karena itu, jika pemerintahan Iqbal-Dinda ingin keluar dari pusaran kegaduhan ini, satu langkah mendasar harus dilakukan. Mengembalikan seluruh proses pengambilan kebijakan ke struktur formal pemerintahan.
Tim transisi dan percepatan, jika masih ada, harus ditempatkan secara jelas, dibatasi kewenangannya, dan yang paling penting memiliki dasar hukum yang sah. Tanpa itu, setiap kebijakan yang mereka pengaruhi akan selalu berada dalam bayang-bayang kontroversi.

Kegaduhan yang Bisa Dihentikan
Kegaduhan yang terjadi hari ini bukan sesuatu yang tak bisa diperbaiki. Ia adalah konsekuensi dari desain kekuasaan yang tidak tertata sejak awal. Namun sejarah juga menunjukkan, pemerintahan yang berani mengoreksi dirinya sendiri justru mampu bangkit lebih kuat.

Pertanyaannya kini sederhana, Apakah Iqbal-Dinda berani mengakhiri dominasi tim tanpa legal standing dan mengembalikan pemerintahan ke rel konstitusionalnya? Jika tidak, maka kegaduhan yang hari ini hanya berupa polemik sangat mungkin berkembang menjadi krisis kepercayaan publik yang jauh lebih dalam pada tahun-tahun mendatang.

Tim di Atas Sistem, Tanpa Legal Standing

Penulis: Dr (c) M. Ikhwan SH., MH. (Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW)

Penulis : Dr (c) M. Ikhwan SH., MH. (Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW)

Berita Terkait

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan
DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare
Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece
Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun
Dilaporkan Soal Sebar Nomor Gubernur NTB, Rohyatil Buka Fakta di Polda: Itu Bukan Data Pribadi
Pimpinan dan Anggota DPRD NTB Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Satpol PP NTB ‘Berubah Haluan’ di HUT ke-76, Dari Penertiban ke Bazar Pangan Murah
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:11 WIB

Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani

Selasa, 28 April 2026 - 16:00 WIB

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Fakhruddin Rob Warning Keras: Target 20 Mei, Molor Siap Dipidanakan

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

DPR RI Mori Hanafi Turun Gunung, Soroti Bendungan Pelaparado yang Kritis dan Butuh Rp90 Miliar untuk 3.895 Hektare

Selasa, 28 April 2026 - 12:42 WIB

Wali Kota Bima ‘Ngantor’ ke Jakarta, Jemput Proyek PUPR: Kota BISA Siap Disulap Lebih Kece

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Stok Beras Gudang Bulog NTB Tembus 130 Ribu Ton, Aman untuk Kebutuhan hingga 2 Tahun

Berita Terbaru