SUMBAWAPOST.com |™ Mataram-Aktivitas Koperasi di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perhatian dalam rangkaian kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Daerah tersebut.
Tim KPK turun ke Dinas Koperasi, UKM Provinsi NTB, Selasa (6/10/2026), untuk membahas Tata Kelola dan Mekanisme pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi NTB H. Wirawan bersama Sekretaris, jajaran kepala bidang dan pejabat fungsional menerima langsung rombongan KPK di Ruang Rapat Kepala Dinas Koperasi, UKM NTB.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK dalam rangka Program Pemberantasan Korupsi pada Sektor Badan Usaha. Kegiatan itu berlangsung di sejumlah wilayah di Provinsi NTB pada 4-9 Oktober 2026.
Salah satu agenda yang dibahas adalah peran Koperasi dalam Pengelolaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk aspek Tata Kelola serta Mekanisme pelaksanaannya.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.
Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 tersebut mengatur berbagai aspek Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan oleh Koperasi.
Ketentuan itu antara lain mencakup kegiatan usaha pertambangan, Verifikasi persyaratan Administratif dan Keanggotaan, Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Pengembangan Usaha, peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pembinaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiskop UKM NTB H. Wirawan memaparkan mekanisme serta sejumlah ketentuan yang perlu dipahami dalam Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan oleh Koperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Regulasi ini memberikan ruang bagi koperasi untuk berperan dalam kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi berbagai Persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar H. Wirawan.
Menurutnya, Aspek Administratif, Legalitas Koperasi, Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia hingga Tata Kelola Usaha menjadi bagian penting yang harus dipenuhi Koperasi sebelum menjalankan Kegiatan Usaha Pertambangan.
“Yang paling penting adalah setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme, persyaratan dan Tata Kelola menjadi sangat penting bagi Koperasi,” katanya.
Pembahasan juga menyoroti mekanisme Verifikasi terhadap koperasi yang mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan koperasi yang terlibat memenuhi persyaratan serta mampu menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab.
Rangkaian kegiatan KPK di NTB tidak hanya dilakukan bersama Diskop UKM NTB. KPK juga berdiskusi mengenai proses tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bersama Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi NTB.
Selanjutnya, terdapat diskusi tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pertambangan rakyat bersama Dinas ESDM Provinsi NTB, serta diskusi mengenai tata kelola IPR bersama Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi NTB.
Kegiatan tersebut juga dijadwalkan dilanjutkan dengan site visit ke koperasi pengelola IPR di Blok 1 dan 2 Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Melalui pertemuan bersama KPK tersebut, Diskop UKM NTB memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme Pengelolaan Koperasi di Sektor Pertambangan.
H. Wirawan menegaskan, penguatan tata kelola menjadi bagian penting agar Koperasi yang bergerak di Sektor Pertambangan tidak hanya mampu menjalankan Kegiatan Usaha, tetapi juga memenuhi prinsip Transparansi dan Akuntabilitas.
“Kami tentu ingin kegiatan usaha koperasi berjalan secara Transparan, Akuntabel dan Profesional. Semua harus mengacu pada regulasi agar pelaksanaannya memberikan manfaat dan tetap berada dalam koridor Hukum,” tegasnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











