SUMBAWAPOST.com | Mataram- Ketua DPW Partai Ummat NTB, Yuliadin alias Bucek, berharap pengungkapan kasus narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi momentum evaluasi bagi institusi kepolisian.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan serta pengawasan yang lebih luas di internal kepolisian, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dengan adanya pengungkapan ini berharap sebagai pintu masuk, iya diperiksa semua, Kapolres-Kapolres itu. Darimana mereka dapat uang-uang besar,” ujarnya. Minggu (15/2/2026).
Bucek menilai tidak menutup kemungkinan adanya kejadian serupa di wilayah lain. Karena itu, evaluasi secara menyeluruh dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada individu tertentu, tetapi harus menjadi bahan introspeksi bagi institusi secara keseluruhan.
“Ini harus kesadaran semua pihak, bukan hanya disalahkan ke Kapolres ini saja, tapi ini menjadi pelajaran sangat berharga institusi,” katanya.
Kasus narkoba yang menjerat Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota saat ini masih dalam proses hukum oleh aparat berwenang. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus tersebut, termasuk langkah evaluasi dan penguatan pengawasan di tubuh kepolisian.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul proses pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba yang menjerat anak buahnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid membenarkan pencopotan AKBP Didik dari jabatannya.
“Kapolres sudah dinonaktifkan,” kata Kholid melalui pesan tertulis seperti dilansir Antara, Kamis (12/2/2026).
Kholid tidak merinci lebih jauh alasan penonaktifan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa AKBP Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. “Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujarnya.
Terkait pengganti sementara, Kholid membenarkan informasi bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB, kini menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. “Iya, betul,” ucap Kholid.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah kasus narkoba menyeret AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka. AKBP Didik diduga turut terlibat setelah muncul dugaan menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba berinisial Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang menjadi sumber AKP Malaungi memperoleh sabu seberat 488 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polda NTB pada Senin (9/2/2026) juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda NTB, Mataram.
Meski telah dijatuhi sanksi etik, proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi tetap berjalan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah. Dari keterangan Bripka Karol, penyidik kemudian mengembangkan perkara hingga menyeret AKP Malaungi sebagai dugaan hulu peredaran narkotika tersebut.
Terpisah, kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku menjalankan perintah pimpinan dalam kasus tersebut.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Asmuni menjelaskan, kliennya diminta menyimpan barang bukti sabu milik pengedar. Uang Rp1 miliar disebut diberikan sebagai imbalan untuk membeli mobil, dengan transfer bertahap Rp200 juta dan Rp800 juta sebelum diserahkan melalui perantara ajudan.
Menurutnya, kliennya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. “Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.
Terkait temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas kliennya, Asmuni menyebut barang tersebut milik Koko Erwin.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










