SUMBAWAPOST.com- Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.
“Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eko, Dalam keterangan yang diterima media ini.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan barang bukti narkoba di dalam koper yang dititipkan di rumah seorang anggota bernama Dianita Agustina.
“Barang bukti sabu 16.3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram,” tuturnya.
Seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka. Penyidikan dilakukan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka kepemilikan sabu.
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, membeberkan pengakuan kliennya.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Ia juga menyebut seluruh bukti perintah telah disampaikan ke penyidik.
“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.
AKBP Didik sebelumnya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










