Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Ini Barang Buktinya

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.

AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.

SUMBAWAPOST.com- Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.

“Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eko, Dalam keterangan yang diterima media ini.

Penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan barang bukti narkoba di dalam koper yang dititipkan di rumah seorang anggota bernama Dianita Agustina.

Baca Juga :  Duduk Santai di Kali Kota Mataram Sambil Minum Tuak, Pria Asal Lotim Berakhir di Kuburan: Gara-Gara Tendangan Teman Sendiri

“Barang bukti sabu 16.3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram,” tuturnya.

Seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka. Penyidikan dilakukan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka kepemilikan sabu.

Baca Juga :  Mendagri Copot Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi 

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, membeberkan pengakuan kliennya.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.

Ia juga menyebut seluruh bukti perintah telah disampaikan ke penyidik.

“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.

AKBP Didik sebelumnya dilantik sebagai Kapolres Bima Kota pada 14 Januari 2025.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia
Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Dualisme PPP NTB Memanas, Akri Pegang SK PLT, Muzihir Sebut Tak Sah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Miq Iqbal Sebut NTB Salah Satu Provinsi dengan Tingkat Kebutaan Tertinggi di Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Gubernur NTB Siapkan Kendaraan Antar-Jemput Gratis untuk Siswa SLB Mulai Januari 2027

Berita Terbaru