SUMBAWAPOST.com | Dompu- Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026) kemarin. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Agenda/Registrasi 943 tertanggal 9 Februari 2026. Surat pengaduan dilayangkan oleh Dedi Kusnady yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek RTH Karijawa, khususnya pada Tahap II.
Laporan dugaan tersebut kini bergulir di Kejati NTB. Pelapor yang akrab disapa DK secara khusus meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proyek RTH Karijawa Tahap II.
DK membenarkan bahwa laporan pengaduan telah diterima secara resmi. “Alhamdulillah resmi tadi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” ujarnya.
Dalam surat pengaduannya, ia memohon agar Kejati NTB melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap:
1. Bupati Dompu, untuk dimintai keterangan terkait kebijakan kelanjutan proyek Tahap II serta fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu selaku pengguna anggaran pada kegiatan pembangunan RTH Karijawa.
3. Konsultan perencana proyek RTH Karijawa Tahap II, khususnya terkait penyusunan RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan.
4. Direktur CV Duta Cevate, terkait dugaan penggunaan perusahaan pinjaman (nominee).
5. Pihak yang diduga sebagai pengendali proyek yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk mengungkap secara terang dugaan yang telah dilaporkan. “Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus terhadap RTH Karijawa Tahap II TA 2025,” katanya.
Ia juga menjelaskan dasar hukum yang dijadikan rujukan dalam laporan tersebut, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, laporan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait prinsip efisiensi, transparansi, serta larangan konflik kepentingan.
Tak hanya meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelapor juga mendorong Kejati NTB melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan daerah yang diduga timbul dari proyek RTH Karijawa Tahap II.
Terpisah, Menanggapi laporan tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus menyatakan belum menerima informasi resmi dari dinas terkait. “Belum tahu yah, saya belum disampaikan sama Dinas terkait. Belum disampaikan secara resmilah. Nanti kalau sudah saya akan sampaikan. Tapi pada prinsipnya masyarakat Silahkan, karena ini era demokrasi dan keterbukaan informasi. Makanya boleh saja. Nantikan akan dilihat kebenarannya. Intinya saya selaku Kepala Daerah yang terpenting pada hari ini fokus dan konsentrasi pada tugas bekerja melayani masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembangunan RTH Karijawa sempat terbengkalai pada Tahap I tahun 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,03 miliar. Pemerintah Kabupaten Dompu kemudian melanjutkan pembangunan pada Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi APBD sebesar Rp2,03 miliar. Dengan demikian, total anggaran pembangunan RTH Karijawa mencapai Rp4,06 miliar, yang dikerjakan oleh CV Duta Cevate, perusahaan asal Lombok Barat.
Proyek RTH Karijawa diresmikan langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus menjelang malam pergantian tahun. RTH tersebut menjadi ikon baru Kabupaten Dompu dengan konsep budaya lokal Bima-Dompu yang dikenal dengan ‘Nggusu Waru’.
Jufri selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, telah dihubungi media ini, namun belum memberikan respons, begitu juga pihak Kejati NTB, Jum’at (13/2/2026) belum bisa tersambung hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










