Meski Berstatus Tersangka, PAW DPR/DPRD Tak Bisa Diproses, KPU NTB Ungkap Prinsip dan Aturannya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU NTB, Mataram, terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU NTB, Mataram, terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid, menegaskan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Khuwailid menekankan, syarat utama dalam proses PAW adalah anggota legislatif yang akan digantikan harus terlebih dahulu berhenti secara resmi dari jabatannya.

“Yang harus dipastikan itu Adalah orang yang digantikan itu harus berhenti Dulu. Dia harus berhenti dulu jadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Gak bisa diganti Kalau orangnya masih ada, meskipun orangnya Statusnya tersangka. Prinsipnya KPU dalam proses PAW Itu ya, bukan orang itu tersangka atau tidak tersangka, diberhentikan atau tidak. Syarat orang yang di ganti itu syaratnya harus berhenti dulu,” kata Khuwailid saat dimintain tanggapannya sejumlah Wartawan, usai mengikuti Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026 di Kantor KPU NTB, Gedung B, Kota Mataram, Kamis (12/2/2026) siang.

Baca Juga :  HUT ke-67 NTB, Gubernur Iqbal Tekankan Pembangunan Cepat dan Berdampak Nyata

Ia menjelaskan, proses PAW anggota DPR dan DPRD tidak serta-merta ditentukan KPU, melainkan harus melalui mekanisme resmi dari partai politik dan DPR sebelum disampaikan ke KPU.

“Terus yang ke dua, Permintaan dari Partai Politik lewat DPR, dan DPR baru bersurat ke KPU, untuk Meminta Nama calon Pengganti. Bukan KPU menentukan orang diganti. KPU itu bukan sifatnya menunggu, tapi pasif. Jadi KPU Tidak menunggu,” tegasnya.

Terkait penentuan calon pengganti PAW, Khuwailid menegaskan bahwa aturan sudah jelas di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yakni berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir.

“Kalau itu, syarat dalam PKPU Nomor 3 tahun 2025 ya perolehan suara sah terbanyak berikutnya. Itu ketentuan Umumnya. Jadi gak suka-suka juga kan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dikritik APBD Tak Berkualitas, DPRD NTB Acip: Pemprov Justru Makin Membabi Buta

Ia menambahkan, apabila ada partai politik yang mengajukan nama lain di luar ketentuan tersebut, KPU akan melakukan penelitian administratif untuk memastikan apakah calon yang diajukan memang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya. “Nah, nanti kita lihat. Apakah yang diajukan itu, memperoleh suara terbanyak berikutnya atau tidak,” terangnya.

Sementara itu, terkait informasi adanya calon yang telah berpindah partai, Khuwailid menegaskan bahwa hal tersebut akan dilihat dari aspek keterpenuhan persyaratan sesuai regulasi.

“Terkait informasi yang sudah pindah partai seperti apa, nanti kita lihat kalau dia memang sudah pindah partai. Kalau itu kan soal keterpenuhan syarat dari sisi persyaratan. Tapi peganganti dari calon yang digantikan itu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” katanya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

NTB Jadi Provinsi Pertama Terapkan SPM Terintegrasi, Umi Dinda Soroti Ego Sektoral
Dari Mandalika ke Panggung Dunia, Marshal NTB Kini Dipercaya di Sepang dan Formula E
Haul ke-3 TGH Lalu Muh. Thahir Badri, Pemprov NTB Tegaskan Pesantren Benteng Spiritual dan Moral Masyarakat
Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB, Iqbal: Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Daerah
Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB
400-an Manajer KDKMP Asal NTB, 70 Persen Ditempatkan di Luar Daerah, Rahmadin Tekankan Adaptasi Budaya
KPK Monitoring Koperasi Tambang di NTB, Rahmadin Minta Jajaran Diskop UKM NTB Siap
MotoGP Mandalika 2026 Dihibur Ungu, D`Masiv, Judika hingga AGNEZ MO, Ini Jadwal Lengkapnya
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

NTB Jadi Provinsi Pertama Terapkan SPM Terintegrasi, Umi Dinda Soroti Ego Sektoral

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Dari Mandalika ke Panggung Dunia, Marshal NTB Kini Dipercaya di Sepang dan Formula E

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Haul ke-3 TGH Lalu Muh. Thahir Badri, Pemprov NTB Tegaskan Pesantren Benteng Spiritual dan Moral Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Kodam XXX/Rinambora Resmi Berdiri di NTB, Iqbal: Perkuat Pertahanan dan Ekonomi Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Koperasi Tambang NTB Masuk Radar KPK, Tim KPK Turun ke Diskop UKM NTB

Berita Terbaru