Mulai 1 Juli 2024 Urus SIM Harus Memiliki BPJS, Apakah NTB Termasuk?

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SumbawaPost, Jakarta –

Mulai 1 Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C akan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Hal ini berarti, bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Uji coba penerapannya akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menguji coba terkait kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat berkas untuk membuat surat izin mengemudi (SIM).

Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan, nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan masyarakat ialah bukti terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Bukti kepesertaan itulah, kata dia, yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas) di polda wilayah.

Baca Juga :  Ikuti Gladi Resik, Umi Dinda Minta Do'a Masyarakat NTB Untuk Suksesnya Pelantikan Besok Oleh Presiden 

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Heru. Kemarin.

Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

Baca Juga :  Badai Pergeseran Pokir DPRD NTB Makin Panas, TGH Najamuddin Pelapor Gubernur dan BPKAD Kembali Diperiksa Polda

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Pemkot Bima Gerak Cepat Lindungi Pekerja Rentan, Rp8,375 Miliar BPJS Digelontorkan
Tim Solidaritas NTB Mulai Bergerak Bantu Korban Gempa M7,7 di NTT
Gubernur NTB Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, TPP: Tidak Memenuhi Syarat
Mori Hanafi dan Gubernur Iqbal Sama-sama TMS, Gagal Maju Calon Ketua KONI NTB 2026-2030
HUT RI ke-81 di Pendopo Wagub NTB, Semangat Kemerdekaan Lewat Doa Bersama dan Lomba Tradisional 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:02 WIB

3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:31 WIB

Pemkot Bima Gerak Cepat Lindungi Pekerja Rentan, Rp8,375 Miliar BPJS Digelontorkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:10 WIB

Tim Solidaritas NTB Mulai Bergerak Bantu Korban Gempa M7,7 di NTT

Berita Terbaru

Tim Solidaritas Kemanusiaan NTB Mulai Bergerak ke NTT Membawa Tenaga Medis, Bantuan Logistik, Dapur Umum, dan Perlengkapan Rumah Sakit Lapangan untuk Membantu Masyarakat Terdampak Gempa M7,7.

Pemerintahan

Tim Solidaritas NTB Mulai Bergerak Bantu Korban Gempa M7,7 di NTT

Rabu, 19 Agu 2026 - 06:10 WIB