Mangkrak Sejak 2018! Proyek Dermaga Waduruka Bima Rp4,52 Miliar Belum Rampung, Warga Desak Pemprov NTB Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Dermaga Waduruka di Kecamatan Langgudu, Bima, yang mangkrak sejak 2018 dan belum dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat pesisir.

Kondisi Dermaga Waduruka di Kecamatan Langgudu, Bima, yang mangkrak sejak 2018 dan belum dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat pesisir.

SUMBAWAPOST.com| Bima- Proyek Dermaga Waduruka di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Dermaga yang dibangun menggunakan APBD Provinsi NTB itu diketahui mangkrak sejak 2018 dan masih menyisakan sekitar 100 meter pekerjaan yang belum rampung.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Waduruka, Julkifli, mengatakan keberadaan dermaga tersebut sangat vital bagi warga, terutama untuk menunjang transportasi laut dan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

“Di Desa Waduruka ada dermaga yang dibangun dengan anggaran provinsi. Cuma permasalahannya sekarang belum dilanjutkan. Masih ada sekitar 100 meter yang belum diselesaikan,” kata Julkifli kepada wartawan di Mataram, Senin (9/2/2026) dalam keterangan yang diterima media ini.

Ia menjelaskan, kondisi dermaga saat ini hanya berupa tancapan tiang sehingga belum bisa difungsikan secara maksimal. Warga pun mengalami kesulitan saat air laut surut.

“Kalau sekarang bisa digunakan, tapi tidak maksimal. Kalau air surut, masyarakat terpaksa harus berenang. Baru sekitar jam 10 atau jam 11 siang, perahu bisa berlabuh,” ujarnya.

Menurut Julkifli, dua desa sangat bergantung pada dermaga tersebut, yakni Desa Waduruka dan Desa Sakuru. Selain akses laut yang terbatas, jalur transportasi darat di wilayah itu juga rusak dan berjarak cukup jauh dari pusat kecamatan.

Baca Juga :  7000 Ribu Tenaga Kontrak Pemprov NTB Segera Diproses Diangkat Jadi PPPK

“Transportasi darat juga luar biasa berat. Jalannya rusak dan jauh dari kota kecamatan. Jadi dermaga ini sangat vital,” tegasnya.

Mayoritas masyarakat di wilayah tersebut menggantungkan hidup dari sektor kelautan, seperti budidaya rumput laut dan aktivitas nelayan. Tanpa dermaga yang memadai, hasil laut hanya bisa diangkut ketika air pasang.

“Kalau mau sandar, harus tunggu pasang adat itu jam 10 atau jam 11. Itu sangat menyulitkan masyarakat,” jelas Julkifli.

Pihak desa telah menemui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB dan menindaklanjutinya ke Dinas PUPR NTB agar proyek tersebut segera dilanjutkan.

“Harapan kami, demi masyarakat Wadu Ruka dan sekitarnya, dermaga ini bisa dilanjutkan secepat mungkin,” katanya.

Sekretaris BPD Waduruka, Juraidin, mengatakan kedatangannya bersama Pj Kades ke dinas provinsi untuk meminta klarifikasi terkait mangkraknya pembangunan dermaga tersebut.

“Pembangunan dermaga itu dilakukan sekitar tahun 2016 dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar. Namun ada masalah di tengah jalan sehingga sekitar 100 meter tidak dilanjutkan,” kata Juraidin.

Baca Juga :  Sabu Disembunyiin di Kolong Meja, Eh Polisi Dompu Datang! Pemuda Bali Bunga ‘Pingsan Berdiri’

Ia menegaskan, dermaga tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat sebagai sarana transportasi utama.

Diketahui, proyek rehabilitasi Dermaga Waduruka dikerjakan pada 2018 melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB menggunakan APBD NTB. PT Ambalat Jaya Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp4,52 miliar.

Namun pengerjaan proyek dihentikan karena kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir pada Oktober 2018. Meski telah diberikan perpanjangan waktu hingga Desember 2018, proyek tetap tidak rampung. Anggaran yang dicairkan hanya termin pertama sebesar Rp 2,71 miliar, sementara rekanan dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 286,75 juta.

Kasus mangkraknya pembangunan dermaga tersebut kemudian diusut Ditreskrimsus Polda NTB sejak 2019.

Sejumlah pejabat BPBD NTB dan pihak kontraktor telah dimintai keterangan, serta dilakukan pengecekan fisik di lokasi. Namun hingga kini, penanganan perkara belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, PT Ambalat Jaya Abadi selaku rekanan proyek telah mencicil pengembalian potensi kerugian negara senilai Rp 286 juta lebih dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Hingga kini, belum diketahui apakah nilai jaminan tersebut mencukupi untuk menutup potensi kerugian negara.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru