SUMBAWAPOST.com| Bima- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali berhasil membongkar dan meringkus terduga pelaku sindikat peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan sindikat narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, S.H., pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya perempuan, masing-masing berinisial MR (L/21) dan IR (L/22) yang merupakan warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, serta DS (P/28) warga Desa Naru, Kecamatan Woha.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di sebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Talabiu.
“Informasinya masuk sekira pukul 17.30 Wita dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Iptu Fardiansyah, S.H, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (16/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi dan analisis terhadap informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, petugas segera melakukan tindakan hukum dengan menggerebek lokasi, mengamankan para terduga pelaku, serta melakukan penggeledahan badan dan area sekitar.
Penggeledahan yang disaksikan oleh pemerintah desa setempat itu membuahkan hasil. Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 275 gram, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta sejumlah lembar plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










