SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Selain pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), fakta mengejutkan turut terungkap dengan adanya barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Bima pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.50 WITA.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa dalam proses tahap dua tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah.
“Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin,” kata Harun Al Rasyid, dalam keterangan yang diterima media ini.
Harun menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih ditangani Mabes Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan jaringan peredaran narkotika di Kota Bima, tetapi juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota yang kini telah berstatus tersangka.
Koordinator Pidana Umum Kejati NTB, Budi Mukhlis, membenarkan pelaksanaan tahap dua terhadap Didik Putra Kuncoro.
“Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum,” ujar Budi Mukhlis.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima yang menjadi lokus perkara. “Informasi lengkapnya nanti kami kabari,” katanya.
Budi juga memastikan bahwa pelimpahan pada hari itu hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro. “Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dahulu menjalani tahap dua pada 9 Juni 2026, yakni mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.
Sementara empat tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke kejaksaan adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini masih terus berkembang seiring proses hukum yang berjalan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










