Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Muncul di Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Kejati NTB Buka Fakta Baru

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bima. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba.

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bima. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba.

SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Selain pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), fakta mengejutkan turut terungkap dengan adanya barang bukti uang tunai senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kepada Kejaksaan Negeri Bima pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.50 WITA.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa dalam proses tahap dua tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah.

“Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin,” kata Harun Al Rasyid, dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Debat Ketiga Sukses Digelar, KPU NTB: Buktikan Kepada Indonesia, NTB Siap Berdemokrasi

Harun menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih ditangani Mabes Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan jaringan peredaran narkotika di Kota Bima, tetapi juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota yang kini telah berstatus tersangka.

Koordinator Pidana Umum Kejati NTB, Budi Mukhlis, membenarkan pelaksanaan tahap dua terhadap Didik Putra Kuncoro.

“Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum,” ujar Budi Mukhlis.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima yang menjadi lokus perkara. “Informasi lengkapnya nanti kami kabari,” katanya.

Baca Juga :  Pria Ini Tewas Tanpa Didampingi Keluarga di BTN Taman Baru Pagesangan Kota Mataram

Budi juga memastikan bahwa pelimpahan pada hari itu hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro. “Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebelumnya, lima tersangka lain telah lebih dahulu menjalani tahap dua pada 9 Juni 2026, yakni mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Sementara empat tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke kejaksaan adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini masih terus berkembang seiring proses hukum yang berjalan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah
Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar
Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika
Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?
MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan
Enam Produk Unggulan NTB Siap Nembus Pasar Ekspor Lewat TEI 2026
Mori Hanafi Kembali Maju, Daftar Sebagai Calon Ketua KONI NTB 2026-2030
Marc Marquez Sebut Mandalika Seperti Rumah Kedua, Ribuan Warga Sambut Parade MotoGP di Mataram
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:05 WIB

58 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Badko HMI Bali-Nusra Desak Kemenhaj NTB Cabut Izin Travel Bermasalah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Sirkuit Mandalika Lolos Standar Tertinggi FIM, Raih Grade A, MotoGP Indonesia 2026 Siap Digelar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Aktivis Kritik Berujung Tersangka, Pemuda Sasak Sentil Gubernur NTB: Rakyat Harus Diam?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

MotoGP Mandalika, 160 Tenaga Medis Siaga, 12 Ambulans dan Helikopter Disiapkan

Berita Terbaru

Lima pembalap Moto2 dan Moto3 Berinteraksi dan Berbagi Inspirasi dengan Siswa SDN 2 Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (8/10/2026).

Olahraga

Lima Pembalap Dunia Sambangi Sekolah di Mandalika

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:53 WIB