SUMBAWAPOST.com| Dompu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Diwu Kalio, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial MK (24), Islam, belum/tidak bekerja, warga Kecamatan Dompu, R (27), Islam, belum/tidak bekerja, warga Kecamatan Dompu dan
MJ (21), Islam, belum/tidak bekerja, warga Kecamatan Dompu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Setelah memastikan target dan lokasi, sekitar pukul 00.50 Wita, tim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan saksi umum. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,70 gram, terdiri dari 3 klip lepas
1 klip gulung berisi kristal bening diduga sabu, 1 kotak rokok Surya, 2 sekop dari pipet plastik, 4 bong, 1 bungkus plastik berisi beberapa klip kosong, 8 klip bekas pakai, 2 gunting, 5 korek api gas, 3 unit telepon genggam, 1 tutupan botol bong yang telah dimodifikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram dan sejumlah alat pendukung. Saat ini para terduga telah kami amankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rahmadun.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber peredaran narkotika tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau. Ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta peraturan terkait dalam KUHP.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus narkotika ini. Beliau juga menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










