SUMBAWAPOST.com | Bima- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang perempuan berinisial APC (25), yang diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan sekitar pukul 10.30 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, sejumlah klip kosong, alat hisap (bong), sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 12,42 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari rumahnya di Desa Nata. Aktivitas tersebut sebelumnya juga disebut-sebut telah meresahkan warga sekitar sehingga memicu laporan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ironisnya, perempuan yang diamankan dalam kasus ini diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ). Fakta tersebut menjadi perhatian tersendiri karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang usia, profesi, maupun latar belakang sosial.
Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan.
Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan akan kami berantas tanpa kompromi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menghancurkan masa depan generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa narkoba dapat menyasar siapa saja. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” lanjut Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan dikirim ke laboratorium forensik guna mendukung proses penyidikan.
Polres Bima juga memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bima.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










