Ada 4 Kabupaten 1 Kota di NTB, Warga Meninggal Masih Tercatat Sebagai Pemilih Pilkada 2024

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Mataram – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan hasil pengawasan baik itu pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik pemilih yang sudah di coklit sejak 28 Juni hingga 7 Juli 2024 diantaranya hasil pengawasan ditemukan terdapat pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

“Terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat,”Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Selasa 09 Juli 2024.

Baca Juga :  Haul Datuk Lopan Ramai, Gubernur Iqbal: Ketemu Orang Saleh Itu Kayak ‘Charger’ Jiwa

Selain itu, Ada perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal. Seharusnya, kata Hasan, bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih, sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih.

Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian.

Baca Juga :  Buntut Konflik Suriah, Warga NTB yang Dievakuasi Bertambah Jadi 10 Orang, Ini Nama dan Asalnya

Terkait soal itu, Hasan menegaskan pihaknya meminta agar KPU Provinsi NTB lebih serius dalam melakukan Coklit.

“Pada tahapan Coklit, Kami meminta kepada KPU NTB agar lebih maksimal dalam bekerja,” ucapnya.

Menurutnya, Coklit merupakan tahapan krusial, untuk menjamin agar hak pilih Warga Masyarakat NTB terpenuhi. Temuan Bawaslu di atas merupakan bukti nyata adanya potensi permasalahan pemutakhiran data pemilih.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya semua tahapan, demi suksesnya Pilkada 2024,” ajaknya.

Berita Terkait

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Selasa, 21 April 2026 - 12:10 WIB

Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Berita Terbaru