SUMBAWAPost, Mataram – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan hasil pengawasan baik itu pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik pemilih yang sudah di coklit sejak 28 Juni hingga 7 Juli 2024 diantaranya hasil pengawasan ditemukan terdapat pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.
“Terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat,”Kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Selasa 09 Juli 2024.
Selain itu, Ada perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal. Seharusnya, kata Hasan, bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih, sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih.
Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian.
Terkait soal itu, Hasan menegaskan pihaknya meminta agar KPU Provinsi NTB lebih serius dalam melakukan Coklit.
“Pada tahapan Coklit, Kami meminta kepada KPU NTB agar lebih maksimal dalam bekerja,” ucapnya.
Menurutnya, Coklit merupakan tahapan krusial, untuk menjamin agar hak pilih Warga Masyarakat NTB terpenuhi. Temuan Bawaslu di atas merupakan bukti nyata adanya potensi permasalahan pemutakhiran data pemilih.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya semua tahapan, demi suksesnya Pilkada 2024,” ajaknya.










