Anggota DPRD NTB Efan Limantika Resmi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Fakta, dan Akan Ada Nama Lain Menyusul

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH., MH dan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat

Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH., MH dan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat

SUMBAWAPOST.com| Dompu- Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH., MH memberikan klarifikasi terkait berita viral mengenai penetapan tersangka Anggota DPRD NTB Fraksi Partai Golkar Dapil NTB VI (Bima, Dompu dan Kota Bima) Efan Limantika dalam kasus dugaan penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen. Klarifikasi disampaikan karena banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai perkembangan perkara tersebut.

Supardin menjelaskan bahwa dirinya diundang oleh pihak Polda NTB pada Senin, 8 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Reskrim. Ia hadir pada pukul 14.00 WITA di ruang rapat Ditreskrimum Polda NTB untuk mengikuti Gelar Perkara Khusus.

Dalam gelar tersebut, Supardin Kamis (11/12/2025) menjelaskan pihaknya diminta memaparkan poin-poin tuntutan dari pihak Pelapor, yaitu:

  1. Meminta kepastian hukum atas laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, termasuk agar penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
  2. Meminta SP2HP bulanan sebagai bentuk transparansi, yang berisi perkembangan perkara, prospek penanganan, serta kendala yang dihadapi penyidik.

Setelah pemaparan, Supardin diminta menunggu di luar ruangan karena gelar perkara mengenai penetapan tersangka akan dilanjutkan secara internal.

Baca Juga :  Puluhan Pengendara Terjaring Razia Ops Patuh Rinjani 2025 di Udayana Mataram
Surat Panggilan gelar Perkara Khusus dari Polda NTB yang ditujukan ke Kuasa Hukum Penggugat.

Alumni Fakultas Hukum Unram itu menegaskan bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB kepada media, yang menetapkan Efan Limantika sebagai tersangka, adalah ‘Benar’. Ia juga menyebutkan bahwa tidak hanya satu tersangka, dan diperkirakan akan muncul tersangka lain terkait kasus yang sama.

Pihaknya meminta agar Penyidik Polres Dompu segera memanggil para tersangka untuk diperiksa serta memberikan SP2HP kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

“Selamat Hari Jadi Reskrim. Di momentum ini, Reskrim telah menciptakan sejarah baru dengan membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tidak memandang siapa pun. Penindakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Supardin.

Kebenaran status tersangka Efan Limantika juga ditegaskan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

“Iya (benar tersangka),” kata Syarif ketika dikonfirmasi Rabu (10/12/2025).

Namun Syarif menegaskan bahwa penanganan penetapan tersangka tersebut bukan berada di Ditreskrimum Polda NTB, melainkan sepenuhnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Dompu. “Bukan Polda yang tangani,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, belum memberikan jawaban terkait permintaan konfirmasi mengenai status tersangka anggota DPRD NTB tersebut. Pesan WhatsApp maupun sambungan telepon yang dikirim oleh media tidak mendapat respons.

Baca Juga :  Jadi Tuan Rumah GeoFEST 2024, Pj Gubernur: Bukti NTB Sangat Penting Bagi Dunia internasional

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, mengaku belum menerima informasi resmi. “Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan MA pada 2011 terhadap lahan milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u. Pembelian dilakukan secara sah, lengkap dengan kuitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS pun berada dalam penguasaan MA.

Namun pada 2013-2014, Efan Limantika yang juga mantan polisi ini disebut mulai melakukan pendekatan kepada MA dengan alasan ingin ikut menjaga aset tersebut. Seiring berjalannya waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada Efan.

Dugaan penyidik, dokumen tersebut kemudian disalahgunakan hingga berujung pada dugaan pemalsuan dan penggelapan hak atas lahan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Dompu dengan nomor laporan: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025.

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB