Hasil Evaluasi Kemendagri: Anggaran Stunting APBD-P NTB 2025 Habis untuk Makan dan Biaya Rapat

Avatar

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan keras kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah menemukan kejanggalan dalam hasil evaluasi  Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan resmi itu, Kemendagri menyoroti alokasi Anggaran percepatan penurunan Stunting yang justru lebih banyak terserap untuk Belanja Rapat, Makan-Minum, dan perjalanan Dinas, ketimbang program pokok penanganan gizi buruk anak.

SUMBAWAPOST.com, Jakarta-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025.

Melalui surat resmi bernomor 900.1.1.4/5504/Keuda tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev, Kemendagri memberikan sederet catatan tajam terhadap komposisi dan efektivitas alokasi belanja daerah NTB.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menyoroti alokasi anggaran percepatan penurunan stunting di NTB yang mencapai Rp1,176 triliun atau 2,7% dari total belanja daerah, namun dinilai tidak proporsional antara belanja pokok dan belanja penunjang.

Baca Juga :  Doktor Najam: Anugerah Desa KIP Nasional Inovasi DBIP, Kolaborasi Kominfo-KI NTB

Pada beberapa sub kegiatan, seperti di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, belanja makanan-minuman rapat dan perjalanan dinas justru melonjak signifikan hingga 47,35% dari total kegiatan. Demikian pula di Dinas Kesehatan, belanja perjalanan dinas untuk paket meeting dalam kota mencapai Rp716,5 juta, sementara program pokok justru berkurang.

Kemendagri menilai, proporsi belanja penunjang lebih besar dari belanja pokok, sehingga dapat mengganggu capaian target kinerja program penurunan stunting.

“Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat harus memformulasikan kembali uraian belanja dengan memprioritaskan belanja pokok dibandingkan belanja penunjang,” tegas surat Kemendagri, mengacu pada Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Tak hanya soal stunting, Kemendagri juga menyoroti alokasi anggaran pengendalian inflasi NTB yang berkurang dari Rp97,26 miliar menjadi Rp88,97 miliar atau hanya 1,37% dari total belanja daerah.

Rincian kegiatan di beberapa SKPD seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perdagangan, dinilai masih belum efisien. Misalnya, pada kegiatan operasi pasar, proporsi belanja penyelenggaraan acara mencapai 79% dari total kegiatan, jauh lebih besar dibanding belanja untuk penanganan langsung harga pangan di lapangan.

Baca Juga :  Sejumlah Oknum Polisi dan Anggota DPRD Diduga Jadi Bandar Narkoba di Bima-Dompu

“Diindikasikan proporsi alokasi anggaran belanja penunjang lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja pokok pada masing-masing sub kegiatan dalam rangka pengendalian inflasi,” tulis Kemendagri dalam surat tersebut.

Kemendagri pun mengingatkan agar Pemprov NTB menyusun ulang rincian anggaran dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran penggunaan anggaran, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.

Dalam bagian penutup, Kemendagri menekankan agar setiap program, terutama terkait penurunan stunting dan pengendalian inflasi, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional dan tidak terjebak dalam pemborosan kegiatan administratif.

“Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja pokok guna mendukung capaian target kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan yang diharapkan,” tulis Kemendagri menegaskan.

Evaluasi keras ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat kini tak lagi main-main mengawasi APBD daerah, terutama dalam isu strategis yang menyangkut stunting, inflasi, dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

10 DPC Demokrat NTB Kompak Dukung Hadi Gunawan, Musda Ditunda Tak Goyahkan Dukungan
Mantan Kapolda NTB Hadi Gunawan Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi dengan 10 Ketua DPC Demokrat
Pemprov NTB Gandeng Unram Perkuat Desa Berdaya, Peternakan Ditarget Atasi Kemiskinan Ekstrem
Bandar Narkoba Karang Bagu Terbongkar, Polda NTB Amankan 23 Orang hingga ke Bali
MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi
Tiga Srikandi NTB Bawa Jejak Budaya Lombok-Bima ke Panggung Dunia
Keris Kerajaan Bima Abad ke-17 Ditemukan di Australia
Wagub NTB Umi Dinda Perkuat Diplomasi Budaya di Australia
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:03 WIB

10 DPC Demokrat NTB Kompak Dukung Hadi Gunawan, Musda Ditunda Tak Goyahkan Dukungan

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WIB

Mantan Kapolda NTB Hadi Gunawan Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi dengan 10 Ketua DPC Demokrat

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Pemprov NTB Gandeng Unram Perkuat Desa Berdaya, Peternakan Ditarget Atasi Kemiskinan Ekstrem

Senin, 14 September 2026 - 21:32 WIB

Bandar Narkoba Karang Bagu Terbongkar, Polda NTB Amankan 23 Orang hingga ke Bali

Senin, 14 September 2026 - 17:08 WIB

MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Minta UMKM Lokal Kebagian ‘Kue’ Ekonomi

Berita Terbaru