Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan keras kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah menemukan kejanggalan dalam hasil evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan resmi itu, Kemendagri menyoroti alokasi Anggaran percepatan penurunan Stunting yang justru lebih banyak terserap untuk Belanja Rapat, Makan-Minum, dan perjalanan Dinas, ketimbang program pokok penanganan gizi buruk anak.
SUMBAWAPOST.com, Jakarta-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025.
Melalui surat resmi bernomor 900.1.1.4/5504/Keuda tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev, Kemendagri memberikan sederet catatan tajam terhadap komposisi dan efektivitas alokasi belanja daerah NTB.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menyoroti alokasi anggaran percepatan penurunan stunting di NTB yang mencapai Rp1,176 triliun atau 2,7% dari total belanja daerah, namun dinilai tidak proporsional antara belanja pokok dan belanja penunjang.
Pada beberapa sub kegiatan, seperti di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, belanja makanan-minuman rapat dan perjalanan dinas justru melonjak signifikan hingga 47,35% dari total kegiatan. Demikian pula di Dinas Kesehatan, belanja perjalanan dinas untuk paket meeting dalam kota mencapai Rp716,5 juta, sementara program pokok justru berkurang.
Kemendagri menilai, proporsi belanja penunjang lebih besar dari belanja pokok, sehingga dapat mengganggu capaian target kinerja program penurunan stunting.
“Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat harus memformulasikan kembali uraian belanja dengan memprioritaskan belanja pokok dibandingkan belanja penunjang,” tegas surat Kemendagri, mengacu pada Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 97 PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Tak hanya soal stunting, Kemendagri juga menyoroti alokasi anggaran pengendalian inflasi NTB yang berkurang dari Rp97,26 miliar menjadi Rp88,97 miliar atau hanya 1,37% dari total belanja daerah.
Rincian kegiatan di beberapa SKPD seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perdagangan, dinilai masih belum efisien. Misalnya, pada kegiatan operasi pasar, proporsi belanja penyelenggaraan acara mencapai 79% dari total kegiatan, jauh lebih besar dibanding belanja untuk penanganan langsung harga pangan di lapangan.
“Diindikasikan proporsi alokasi anggaran belanja penunjang lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja pokok pada masing-masing sub kegiatan dalam rangka pengendalian inflasi,” tulis Kemendagri dalam surat tersebut.
Kemendagri pun mengingatkan agar Pemprov NTB menyusun ulang rincian anggaran dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kewajaran penggunaan anggaran, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah.
Dalam bagian penutup, Kemendagri menekankan agar setiap program, terutama terkait penurunan stunting dan pengendalian inflasi, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional dan tidak terjebak dalam pemborosan kegiatan administratif.
“Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja pokok guna mendukung capaian target kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan yang diharapkan,” tulis Kemendagri menegaskan.
Evaluasi keras ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat kini tak lagi main-main mengawasi APBD daerah, terutama dalam isu strategis yang menyangkut stunting, inflasi, dan kesejahteraan masyarakat.










