Ntara Institut Soroti Tim Percepatan Gubernur NTB: Instruksi Presiden Dilangkahi, Efisiensi Anggaran Hilang

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, membentuk dan mengangkat Tim Percepatan dan Penguatan Koordinasi melalui Keputusan Gubernur NTB Tahun 2025. Tim ini terdiri dari 15 anggota, gabungan antara mantan Tim Sukses Iqbal-Dinda dan kalangan akademisi.

Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Sekretaris NTB Transparency Institute (NTARA Institute), Baharuddin Umar, menilai pembentukan tim bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) 01 Tahun 2025.

“Di satu sisi, Gubernur melakukan efisiensi anggaran lewat Pergub 06 Tahun 2025. Tapi di sisi lain, justru membentuk Tim Percepatan yang anggotanya eks Tim Sukses dan akademisi yang sudah digaji dari APBN. Ini jelas bertentangan dengan Inpres Presiden,” kata Baharuddin Umar, Selasa (30/9) dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Baharuddin juga menekankan risiko munculnya masalah baru dalam tata kelola pemerintahan. “Belum ada aturan baku terkait regulasi dan tata kerja Tim Percepatan di JDIH Pemprov NTB. Jika tidak diatur jelas, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kerja dengan OPD, yang justru memperlambat efektivitas pemerintahan,” tambahnya.

Transparansi anggaran juga menjadi sorotan. Baharuddin mempertanyakan apakah anggota tim, termasuk akademisi yang juga ASN, diperbolehkan menerima honorarium dari APBD sementara mereka sudah digaji dari APBN. “Hal ini harus dijelaskan oleh Gubernur NTB agar publik tidak menilai kebijakan ini membebani APBD,” tegasnya.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda Gercep! Buka Bazar Pangan Murah untuk Redam Kenaikan Harga Jelang Lebaran

Di sisi lain, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, menjelaskan bahwa Tim Percepatan dibentuk untuk memastikan keberpihakan anggaran pada program strategis yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat. Fokus utama meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berdaya, ketahanan pangan, dan sektor pariwisata.

“Tim ini hadir untuk melengkapi kerja OPD. Kami berharap keberadaan mereka bisa memastikan visi-misi pemerintah berjalan maksimal,” jelas Wagub NTB yang akrab disapa Umi Dinda.

Gubernur Iqbal menegaskan, tim ini penting untuk mempercepat akselerasi program prioritas Pemprov NTB. Sementara, Penjabat Sekda NTB, Lalu Moh. Faozal, menekankan pembentukan tim adalah kebijakan gubernur dan menepis tudingan sebagai tempat parkir tim sukses.

Meski demikian, anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah (Fraksi PAN), menilai pembentukan tim sebagai pemborosan anggaran. “Lebih baik dana dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan program prioritas lainnya. Jangan boros, masih banyak yang lebih diperlukan,” tegasnya.

Lembaga Bantuan Hukum Komnasham menegaskan bahwa pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur LBH Komnasham, Sudirman SH MH CPM, menanggapi kritik yang datang dari aktivis, NGO, maupun anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Aklamasi, Rektor UIN Mataram Prof Masnun Kembali Terpilih Jadi Ketua PW NU NTB 2025-2030 

Menurut Sudirman, advokat senior yang akrab disapa Dae Man, penerbitan SK Gubernur terkait Tim Percepatan memiliki dasar hukum yang kuat. “SK itu sah secara hukum. Ini merupakan kewenangan penuh Gubernur NTB yang diberikan seluas-luasnya oleh pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah,” ujarnya, Selasa (30/9/2025) seperti dikutip dalam siarpost.

Ia menjelaskan, lahirnya SK tersebut berawal dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2004. Dari Pergub inilah kemudian diterbitkan SK pengangkatan Tim Percepatan.

“Prinsip otonomi daerah memberikan desentralisasi kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kepala daerah berhak menetapkan kebijakan melalui Pergub, termasuk pembentukan tim percepatan ini,” tambahnya.

Sudirman menegaskan, “Tim ini dibentuk agar pembangunan lebih cepat, tepat, serta mendukung visi-misi pemerintah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat NTB,”sambungnya.

Berikut daftar 15 anggota Tim Percepatan Gubernur NTB:

  1. Adhar Hakim (Koordinator-Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  2. Chairul Mahsul (Wakil Koordinator- Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  3. Lalu Pahrurrozi (Anggota- Eks Tim Sukses Iqbal–Dinda)
  4.  Dr. Prayitno Basuki
  5. Prof. Ir. Dahlanuddin
  6. dr. I Ketut Artastra
  7. Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi
  8. Prof. Dr. Sitti Hilyana
  9. Arum Kusumaningtyas
  10. Ir. Giri Arnawa
  11. Akhmad Saripudin
  12. Ahmad Junaidi
  13. Ir. Lalu Martawijaya
  14. Esti Wahyuni
  15. Dr. Baiq Mulianah

Berita Terkait

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?
300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya
Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus
Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus
Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores
Gempa M7,7 Flores Terasa hingga Bima: Rumah, Masjid hingga Gudang Bulog Rusak, Warga Luka
270 ASN dari 30 OPD NTB Lupa Jadi Pejabat, Mendadak Jadi Atlet, Ini Cabornya
HUT ke-81 RI, Wagub NTB Ajak ASN Lepas Penat dan Perkuat Persaudaraan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:23 WIB

300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores

Berita Terbaru

Dr. Ufran, Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Penulis artikel Puluhan Tahun Perang Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Hukum & Kriminal

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:05 WIB

Sejumlah Titik di Kota Bima dan Kabupaten Bima Dilaporkan Terdampak Gempa M7,7 yang Berpusat di Wilayah Flores, NTT, Sabtu (15/8/2026). BPBD NTB melakukan pendataan dan verifikasi kerusakan di lapangan.

Pemerintahan

Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:18 WIB