Reklamasi Amahami Diduga Ilegal, Badko HMI Bali–Nusra: Polda dan Kejati NTB Jangan Jadi Penonton

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polemik reklamasi di Pantai Amahami, Kota Bima, kembali mencuat. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Bali-Nusra, David Putra Pratama, menuding aparat penegak hukum di NTB tutup mata terhadap proyek reklamasi yang dinilai jelas-jelas melanggar aturan.

Menurutnya, baik Polda NTB maupun Kejati NTB sama sekali tidak menunjukkan keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, ia menuding keterlibatan pejabat daerah.

“Reklamasi Amahami ini cacat aturan. Anehnya, aparat hukum diam seribu bahasa. Walikota Bima pun diduga kuat menjadi aktor utama di balik proyek ini,” tegas David, selasa (19/8/2025).

Melanggar RTRW dan UU Pesisir

David memaparkan, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB 2009-2029 sudah menegaskan bahwa kawasan Teluk Bima masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi dengan fungsi utama perikanan, pertanian, dan pariwisata.

Baca Juga :  Proyek Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk PUPR NTB di Ujung Waktu, Bor Pile Belum Datang, Pekerjaan Dikebut di Medan Longsor

“RTRW Kota seharusnya mengikuti RTRW Provinsi, bukan malah jalan sendiri,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas memberi kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil kepada pemerintah provinsi. Dengan demikian, Pemkot Bima tak berhak melakukan reklamasi tanpa izin dari Pemprov NTB.

Lebih jauh, Pasal 16 dan 17 UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan setiap pemanfaatan ruang pesisir harus mengantongi izin lokasi berbasis RZWP3K. “Kalau dokumen itu tidak ada, jelas reklamasi ilegal,” tambahnya.

Reklamasi Masif, Izin Nol

Hasil investigasi HMI menemukan sejumlah proyek berdiri di kawasan reklamasi Amahami, termasuk masjid terapung dan jalan pesisir. Ironisnya, tak satu pun dari proyek itu memiliki Amdal, izin lokasi, maupun persetujuan RZWP3K.

Baca Juga :  Tak Pandang Belas Kasihan, Agus Buntung Penyandang Tunadaksa Dipenjara 10 Tahun karena Cabuli Korban

“Parahnya, pejabat daerah malah pasang badan membela reklamasi tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal izin sepenuhnya kewenangan provinsi, bukan kota,” ungkap David.

Kejahatan Struktural

HMI menilai reklamasi Amahami sudah masuk kategori kejahatan struktural. Sebab, ada pembiaran yang melibatkan aparatur negara hingga pejabat daerah.
“Ini konspirasi jahat yang merugikan rakyat. Polda NTB dan Kejati NTB harus segera turun tangan, jangan biarkan mafia tanah bermain di Kota Bima maupun daerah lain di NTB,” desaknya.

David menegaskan, jika penegakan hukum terus diabaikan, maka ekosistem laut dan masyarakat pesisir akan menjadi korban.

“Hukum harus berpihak pada lingkungan dan rakyat kecil, bukan pada kepentingan segelintir elite,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru