Reklamasi Amahami Diduga Ilegal, Badko HMI Bali–Nusra: Polda dan Kejati NTB Jangan Jadi Penonton

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Polemik reklamasi di Pantai Amahami, Kota Bima, kembali mencuat. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Bali-Nusra, David Putra Pratama, menuding aparat penegak hukum di NTB tutup mata terhadap proyek reklamasi yang dinilai jelas-jelas melanggar aturan.

Menurutnya, baik Polda NTB maupun Kejati NTB sama sekali tidak menunjukkan keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, ia menuding keterlibatan pejabat daerah.

“Reklamasi Amahami ini cacat aturan. Anehnya, aparat hukum diam seribu bahasa. Walikota Bima pun diduga kuat menjadi aktor utama di balik proyek ini,” tegas David, selasa (19/8/2025).

Melanggar RTRW dan UU Pesisir

David memaparkan, Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB 2009-2029 sudah menegaskan bahwa kawasan Teluk Bima masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi dengan fungsi utama perikanan, pertanian, dan pariwisata.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor Melanda Lombok, Polda NTB Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Bencana Alam

“RTRW Kota seharusnya mengikuti RTRW Provinsi, bukan malah jalan sendiri,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas memberi kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil kepada pemerintah provinsi. Dengan demikian, Pemkot Bima tak berhak melakukan reklamasi tanpa izin dari Pemprov NTB.

Lebih jauh, Pasal 16 dan 17 UU Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan setiap pemanfaatan ruang pesisir harus mengantongi izin lokasi berbasis RZWP3K. “Kalau dokumen itu tidak ada, jelas reklamasi ilegal,” tambahnya.

Reklamasi Masif, Izin Nol

Hasil investigasi HMI menemukan sejumlah proyek berdiri di kawasan reklamasi Amahami, termasuk masjid terapung dan jalan pesisir. Ironisnya, tak satu pun dari proyek itu memiliki Amdal, izin lokasi, maupun persetujuan RZWP3K.

Baca Juga :  Tak Takut Dikritik, Wali Kota Bima Tantang Warga: Asal Santun, Silakan

“Parahnya, pejabat daerah malah pasang badan membela reklamasi tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal izin sepenuhnya kewenangan provinsi, bukan kota,” ungkap David.

Kejahatan Struktural

HMI menilai reklamasi Amahami sudah masuk kategori kejahatan struktural. Sebab, ada pembiaran yang melibatkan aparatur negara hingga pejabat daerah.
“Ini konspirasi jahat yang merugikan rakyat. Polda NTB dan Kejati NTB harus segera turun tangan, jangan biarkan mafia tanah bermain di Kota Bima maupun daerah lain di NTB,” desaknya.

David menegaskan, jika penegakan hukum terus diabaikan, maka ekosistem laut dan masyarakat pesisir akan menjadi korban.

“Hukum harus berpihak pada lingkungan dan rakyat kecil, bukan pada kepentingan segelintir elite,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

TMI NTB Tancap Gas! Tiga DPD Resmi Dibentuk, Siap Kawal Kepentingan Petani
KPID NTB Ajak Santri Jadi Benteng Hoaks, Abdul Muluk: Kuasai Media Sosial dengan Dakwah Positif
Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua
Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram
Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional
DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov
Wabup Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Kepala Daerah Lobar, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:12 WIB

TMI NTB Tancap Gas! Tiga DPD Resmi Dibentuk, Siap Kawal Kepentingan Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 18:03 WIB

KPID NTB Ajak Santri Jadi Benteng Hoaks, Abdul Muluk: Kuasai Media Sosial dengan Dakwah Positif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:45 WIB

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:01 WIB

Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah

Berita Terbaru