Ayah Durhaka di Lombok Barat: Dalih Gangguan Jiwa, Cabuli Putri Kandung Masih SD

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Kasus kejahatan seksual yang mengguncang Lombok Barat kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram resmi menetapkan WD (38), warga Narmada, sebagai tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah dari hasil gelar perkara. Fakta yang terungkap sungguh mencengangkan, bahwa tindakan bejat tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 1 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Juli 2025, sebelum akhirnya terbongkar ketika korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan kepada pamannya. Setelah didesak, korban dengan berat hati mengaku bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga :  Bawaslu RI Rumuskan Arah Baru Demokrasi: Empat Tokoh Nasional Bedah Masa Depan Pengawasan Pemilu di Lombok

WD sendiri diketahui memiliki kartu kuning dari rumah sakit jiwa. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sudah dilakukan di RSJ Mutiara Sukma, dan hasil resminya akan keluar dalam tujuh hari ke depan. Meski begitu, polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak terhenti karena selama pemeriksaan WD masih mampu berkomunikasi dengan baik.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Setelah penetapan tersangka, langkah berikutnya adalah penahanan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, dalam keterangan yang diterima media ini Sabtu 16 Agustus 2025.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Polresta Mataram Minta Uang ke Tersangka Ternyata 'Berita Hoax'

Korban saat ini berada di bawah perlindungan keluarga dan mendapatkan pendampingan psikologis bersama kakak laki-lakinya. Polisi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh.

Pihak kepolisian juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Iptu Eko.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru