Ruang Tamu Jadi TKP, 1,82 Gram Shabu Gagalkan Langkah Dua Pria di Bima

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Desa Bontokape dan Desa Sondosia, Kecamatan Palibelo, masing-masing berinisial TC dan MI, ditangkap atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, di rumah TC di Desa Bontokape. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti shabu seberat 1,82 gram yang telah dibagi menjadi sembilan paket siap edar.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena rumah TC kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Emosi Tak Terkendali Pria di Mataram: Gagal Pukul Ibu Malah Hajar Bapak

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi di lapangan,” jelas Fardiansyah.

Setibanya di lokasi, tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman, S.Sos., mendapati TC dan MI sedang duduk di ruang tamu. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang disaksikan warga setempat.

Barang bukti ditemukan di saku celana TC, tersimpan rapi di dalam bungkus rokok merek Sampoerna. Selain shabu, polisi juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Minta OPD Solid, Aji Maman Harap Tahun Kedua Pemerintahan Tanpa Kegaduhan

Di hadapan penyidik, TC mengakui shabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Sementara MI mengaku berada di rumah TC hanya untuk mengambil celananya.

Meski begitu, polisi tidak begitu saja percaya.

“Keduanya masih kami periksa secara intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam peredaran narkoba ini,” tegas Fardiansyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter
KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana
14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi
YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima
YAPPIKA ActionAid Bersama YISA Bongkar Rendahnya Literasi Siswa Bima, Program Sekolah Aman Jadi Solusi Nyata
Perpustakaan SDN Sowa Direvitalisasi, Jadi Ruang Tumbuh Baru Literasi Anak Pesisir Bima
Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:43 WIB

Truk Molen Diduga Over Tonase Hancurkan Jalan Selong Belanak, APPM-NTB Kecam dan Siap Hadang Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:12 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Puteri Anak Dan Puteri Remaja NTB 2026, Ajang Bergengsi Cetak Generasi Berkarakter

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:40 WIB

KPU NTB ‘Sekolahin’ Jajaran Lewat Class Menulis, KPU Kota Bima Jadi Kelas Perdana

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WIB

14 Tahun Terbengkalai, YAPPIKA dan YISA Ambalawi Hadirkan Perpustakaan Baru di SDN Sowa, Wabup Bima Beri Apresiasi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:20 WIB

YAPPIKA ActionAid dan YISA Ambalawi Sulap Perpustakaan Rusak Jadi Ruang Belajar Anak Bima

Berita Terbaru