Ruang Tamu Jadi TKP, 1,82 Gram Shabu Gagalkan Langkah Dua Pria di Bima

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Desa Bontokape dan Desa Sondosia, Kecamatan Palibelo, masing-masing berinisial TC dan MI, ditangkap atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, di rumah TC di Desa Bontokape. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti shabu seberat 1,82 gram yang telah dibagi menjadi sembilan paket siap edar.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena rumah TC kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Di Kantor DPRD NTB, KPK Ingatkan Jangan Sampai Korupsi Dimulai Dalam Pikiran Saat Menyusun Anggaran

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi di lapangan,” jelas Fardiansyah.

Setibanya di lokasi, tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman, S.Sos., mendapati TC dan MI sedang duduk di ruang tamu. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang disaksikan warga setempat.

Barang bukti ditemukan di saku celana TC, tersimpan rapi di dalam bungkus rokok merek Sampoerna. Selain shabu, polisi juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Konsorsium Aktivis NTB Serukan Aksi Akbar: Hentikan Reklamasi dan Galian C Ilegal di Sekotong

Di hadapan penyidik, TC mengakui shabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Sementara MI mengaku berada di rumah TC hanya untuk mengambil celananya.

Meski begitu, polisi tidak begitu saja percaya.

“Keduanya masih kami periksa secara intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam peredaran narkoba ini,” tegas Fardiansyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Berita Terbaru