Ruang Tamu Jadi TKP, 1,82 Gram Shabu Gagalkan Langkah Dua Pria di Bima

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Desa Bontokape dan Desa Sondosia, Kecamatan Palibelo, masing-masing berinisial TC dan MI, ditangkap atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, di rumah TC di Desa Bontokape. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti shabu seberat 1,82 gram yang telah dibagi menjadi sembilan paket siap edar.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena rumah TC kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Pj Gubernur NTB: Netralitas ASN dan Netralnya Penyelenggara Jadi Ukuran Kualitas Demokrasi

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi di lapangan,” jelas Fardiansyah.

Setibanya di lokasi, tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman, S.Sos., mendapati TC dan MI sedang duduk di ruang tamu. Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang disaksikan warga setempat.

Barang bukti ditemukan di saku celana TC, tersimpan rapi di dalam bungkus rokok merek Sampoerna. Selain shabu, polisi juga mengamankan peralatan yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Direktur NDI Abdul Majid Desak Kejati NTB Usut Tuntas Kasus Korupsi NCC

Di hadapan penyidik, TC mengakui shabu tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Sementara MI mengaku berada di rumah TC hanya untuk mengambil celananya.

Meski begitu, polisi tidak begitu saja percaya.

“Keduanya masih kami periksa secara intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam peredaran narkoba ini,” tegas Fardiansyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya
Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini
Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB
Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo
Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba, Getaran Dirasakan hingga Bima, Warga Panik
Sinta M. Iqbal Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTB, Bukan Cari Jabatan tapi Siap Hadir Saat Ada Air Mata
Gubernur NTB Soroti Lemahnya Rencana Bencana, Minta Semua Tak Lagi Tunggu Perintah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Polisi Bongkar 3 Kasus Sabu di Dompu, 18,39 Gram Diamankan, Ini Lokasi dan Pelakunya

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Bali Tak Punya Perda Sumbangan Pendidikan, Komisi V DPRD NTB Bawa Pulang Pelajaran Ini

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Jangan Habiskan Energi Kejar Karier Politik, Ini 3 Wasiat Miq Iqbal untuk Pemuda NTB

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Anggota DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Kerja Keras Basarnas Cari Korban KM Virgo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Mahasiswa Penjual Kopi Keliling Asal Kota Bima di Mataram Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Berita Terbaru